Satgas TPPO Polri Imbau Warga Jangan Mudah Tergiur Tawaran Kerja di LN - detik - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Satgas TPPO Polri Imbau Warga Jangan Mudah Tergiur Tawaran Kerja di LN - detik

Share This

 

Satgas TPPO Polri Imbau Warga Jangan Mudah Tergiur Tawaran Kerja di LN

By Danu Damarjati
detikcom
June 8, 2023
Kepala Satuan Tugas
Kepala Satuan Tugas
Jakarta -

Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri berhasil menyelamatkan 123 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang di Nunukan Kalimantan Utara. Mereka hendak diselundupkan sebagai buruh migran ilegal ke Tawau Malaysia. Satgas mengimbau masyarakat agar jangan mudah tergiur dengan tawaran manis bekerja di mancanegara.

"Saya selaku Kasatgas TPPO Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah," kata Kepala Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polri, Irjen Asep Edi Suheri, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/6/2023).

Mereka yang menjadi korban TPPO bakal mendapat kesulitan bila benar-benar bekerja di negara rantau. Soalnya, status mereka ilegal. Mereka tidak akan mendapatkan hak sebagaimana pekerja yang legal, seperti hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum.

"Apabila masyarakat ingin bekerj adi luar neger, silakan gunakan jalur resmi yang tersedia melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau P3MI," kata Asep.

"Selama kegiatan ini, kami telah berhasil menyelamatkan 123 korban yang terdiri dari 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak. Para korban berasal dari Sulawesi Selatan, NTT, dan Jawa Timur," kata Asep.

Untuk pemulangan korban, Satgas berkoordinasi dengan BP3MI. BP3MI dinyatakannya siap memfasilitasi pemulangan korban hingga tiba di daerah masing-masing.

Dalam jaringan TPPO di Nunukan itu, ada delapan orang tersangka yang ditangkap polisi. Para tersangka dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsidair Pasal 81 Jo Pasl 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dn denda maksimal Rp 600.000.000,-.

Penindakan terhadap kejahatan TPPO telah menjadi atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas TPPO. Jenderal Sigit kemudian menindaklanjuti perintah Jokowi dengan membentuk Satgas TPPO yang dipimpin Irjen Asep Edi Suheri.


(dnu/eva)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages