Shane Lukas Akui Main Gitar di Polsek Usai Aniaya D: Saya Sudah Pusing Yang Mulia Halaman all - Kompas

 

Shane Lukas Akui Main Gitar di Polsek Usai Aniaya D: Saya Sudah Pusing Yang Mulia Halaman all - Kompas.com

Mario Dandy Satriyo (kanan) dan Shane Lukas, terdakwa penganiayaan remaja berinisial D menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). Agenda sidang lanjutan kali ini mendengarkan keterangan saksi salah satunya orang tua D, Jonathan Latumahina.

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penganiayaan D (17), Shane Lukas (19), mengakui sempat bermain gitar di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan Shane dalam sidang pemeriksaan saksi yang menghadirkan Rudi Setiawan dan Natalia Puspita Sari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Mulanya Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono bertanya kepada Shane, apakah ada bantahan yang ingin dikatakan atas kesaksian Rudi dan Natalia.

"Keterangan di sini adalah yang di persidangan, dari keterangan yang disampaikan tadi yang tidak benar yang mana?" tanya hakim dalam persidangan.

"Yang mengenai melarikan diri serta bermain gitar Yang Mulia," ucap Shane.

Awalnya, Shane mengaku tidak bermain gitar. Ia berdalih ada statemen yang kurang tepat dari kedua saksi.

"Tidak benar kalau saudara bermain gitar?" tanya hakim.

"Benar Yang Mulia, cuma ada yang perlu sedikit yang dijelaskan," tutur terdakwa.

"Maksud saudara seperti apa?" tanya hakim lagi.

Shane pun akhirnya mengakui ia sempat menggenjreng gitar karena saat itu sudah pusing.

Ia mengaku pusing dan bingung usai peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap D.

"Mengenai main gitar, Yang Mulia, pada saat itu sudah pusing Yang Mulia, saya sudah bingung," imbuh Shane.

Dalam kesaksiannya di persidangan, Natalia mengaku sempat memergoki Shane bermain gitar di Polsek Pesanggrahan setelah menganiaya D hingga koma.

Saat itu, Natalia dan suaminya diperiksa polisi sebagai saksi. Ia lalu melihat ketiga terdakwa yang sedang berada di ruangan sebelah.

"Lihat Shane main gitar Yang Mulia, itu yang bikin saya emosi sekali karena saya tahu kondisi D saat itu masih koma, tapi mereka masih bisa-bisanya senyum, gandengan, kayak enggak seperti terjadi apa-apa. Itu saya kecewa sekali," ungkap Natalia di dalam persidangan.

Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut kekasihnya AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan anak AG.

Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Komentar