Tukin PNS 3 Kementerian & Lembaga Ini Naik, yang Lain Gimana?
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan menegaskan kembali perihal keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiga kementerian dan lembaga.
Seperti diketahui, Jokowi menaikkan tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawata mengatakan bahwa keputusan ini merupakan bentuk apresiasi Presiden kepada para pegawai di kementerian dan lembaga tersebut.
"Ini karena upaya mereka untuk terus melakukan reformasi birokrasi di kementerian masing-masing karaen itu Pak Presiden beri pengharagaan berupa tukin ke tiga K/L (kementerian dan lembaga) tersebut," papar Isa.
Bagi K/L lainnya, dia memastikan jika kinerja reformasi birokrasinya bagus tentu akan dilakukan penyesuian tukin. Kemenkeu, dalam hal ini, akan selalu mendorong optimalisasi yang ada.
Adapun, keputusan Presiden ini ditetapkan melalui 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32, 33 dan 34 yang diundangkan 13 Juni 2023. Merujuk pada lampiran ketiga perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17.
Adapun, nilai tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan adalah senilai Rp 2,57 juta hingga Rp 41,55 juta. Sementara, khusus untuk Menteri PAN-RB, Menteri PPN/Bappenas, dan Kepala BPKP, tukin diberikan sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran Perpres.
Berikut rincian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan kementerian dan badan negara tersebut:
- Kelas Jabatan 1 Rp 2.575.000
- Kelas Jabatan 2 Rp 3.154.000
- Kelas Jabatan 3 Rp 3.980.000
- Kelas Jabatan 4 Rp 4.179.000
- Kelas Jabatan 5 Rp 4.607.000
- Kelas Jabatan 6 Rp 4.837.000
- Kelas Jabatan 7 Rp 5.079.000
- Kelas Jabatan 8 Rp 6.349.000
- Kelas Jabatan 9 Rp 7.474.000
- Kelas Jabatan 10 Rp 8.458.000
- Kelas Jabatan 11 Rp 10.947.000
- Kelas Jabatan 12 Rp 12.370.000
- Kelas Jabatan 13 Rp 13.670.000
- Kelas Jabatan 14 Rp 21.330.000
- Kelas Jabatan 15 Rp 24.100.000
- Kelas Jabatan 16 Rp 32.540.000
- Kelas Jabatan 17 Rp 41.550.000
Dalam beleid, Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawasan dan Pembangunan Menuliskan kenaikan tunjangan kinerja tertinggi diberikan kepada Kepala BPKP.
"Kepala BPKP yang mengepalai dan memimpin BPKP diberikan tunjangan kinerja 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan BPKP," tulis Pasal 5.
lampiran itu tertulis tukin kelas jabatan di BPKP tertinggi mencapai Rp 41,4 sedangkan terendah Rp 2,57 juta.
Sedangkan untuk kenaikan tukin untuk pegawai di lingkungan Bappenas, tertera pada PP nomor 33 tahun 2023. Dimana tertulis juga kenaikan tukin tertinggi pada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas.
"Diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional," tulis Pasal 5.
Dimana dalam lampiran itu tertulis tukin kelas jabatan di BPKP tertinggi mencapai Rp 41,4 sedangkan terendah Rp 2,57 juta.
Sementara itu, untuk kenaikan tukin di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tertuang dalam PP Nomor 32 tahun 2023. Dengan kenaikan tertinggi juga diberikan setingkat menteri.
"Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengepalai dan memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diberikan tunjangan kinerja sebesar 15O%," tulis Pasal 5.
Tukin tertinggi kelas jabatan di KemenPANRB tertinggi mencapai Rp 41,4 sedangkan terendah Rp 2,57 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar