Terima Opini WTP dari BPK, Jokowi: Bukan Prestasi, tapi Kewajiban By BeritaSatu

 

Terima Opini WTP dari BPK, Jokowi: Bukan Prestasi, tapi Kewajiban

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
June 12, 2023
Joko Widodo.
Joko Widodo.

Bandung, Beritasatu.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) tahun 2022 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Dari LHP tersebut, BPK memberikan opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) atas APBN yang dikelola pemerintah pusat tahun 2022.

Jokowi mengatakan opini WTP tersebut bukanlah sebuah pencapaian atau prestasi, melainkan kewajiban bagi pemerintah pusat dalam menggunakan APBN. Jokowi pun mengingatkan para menteri dan pimpinan lembaga untuk memanfaatkan APBN dengan penuh tanggung jawab.

“Kepada para menteri dan pimpinan lembaga, saya ingatkan bahwa WTP itu bukanlah sebuah prestasi. WTP itu kewajiban dari seluruh jajaran pemerintahan dalam penggunaan apbn, kewajiban para menteri dan para pimpinan lembaga untuk menggunakan uang rakyat dengan penuh tanggung jawab,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/6/2023).

BACA JUGA

Selain menertibkan administrasi pemanfaatan keuangan negara, Jokowi juga mengingatkan agar penggunaan APBN harus sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Saya mengingatkan setiap rupiah uang rakyat harus dirasakan sepenuhnya oleh rakyat. Tertib administrasi itu penting, tapi yang jauh lebih penting apa manfaatnya untuk rakyat, apa yang dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya BPK memberikan opini WTP terhadap LHP LKPP tahun 2022. LKPP merupakan pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN yang meliputi tujuh komponen, yakni laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, operasional, perubahan ekuitas, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPP, LKLL (Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga) dan LKBUN (Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara) Tahun 2022, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas LKPP Tahun2022," kata Ketua BPK RI Isma Yatun.

Isma mengatakan pemberian opisi WTP tersebut didasarkan pada empat tolak ukur, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya