2 Tahun Oplos Tabung Gas Subsidi, Pria di Bogor Jadi Tersangka
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F2023%2F07%2F1688663164-908x564.webp)
Bogor, Beritasatu.com - Polsek Cileungsi menetapkan seorang pengoplos tabung gas bersubsidi berinisial SP (41) di Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi tersangka.
Menurut pengakuannya, tersangka mengoplos gas bersubsidi untuk rakyat miskin ke tabung gas 12 kg selama 2 tahun.
Berdasarkan informasi dari masyarakat polisi mencari tahu keberadaan pria asal Karawang ini hingga akhirnya ditangkap di rumahnya di Kampung Limus Nunggal, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/7/2023).
Ia melancarkan aksinya di dapur belakang rumahnya. Menurut pengakuannya dari pemindahan tabung tersebut ia meraup untung Rp 40.000 per tabung.
"Dari tabung gas yang kecil itu disuntik lalu saya pindahkan ke tabung gas yang pink 12 kilo, lalu saya timbang untungnya sekitar Rp 40.000 per tabung," ujarnya kepada Beritasatu.com
Polisi menyata barang bukti berupa 60 tabung gas tiga kg, 10 buah gas 12 kg, es batu, sepeda motor, dan alat suntik gas modif.
"Tersangka berinisial SP (41) sudah kita amankan karena melanggar, gas yang seharusnya untuk rakyat miskin dioplos ke tabung gas 12 Kg. Berdasarkan pengakuannya kegiatan pengoplosan ini sudah dilakukan kurang lebih 2 tahun," ujar Panit Reskrim Polsek Cileungsi Ipda Hendrik.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar