5 Pengakuan Kabasarnas Rakit Sendiri Pesawat Bermesin Honda Jazz By Tim detikcom

 

5 Pengakuan Kabasarnas Rakit Sendiri Pesawat Bermesin Honda Jazz

By Tim
detikcom
July 27, 2023
Foto: dok. Istimewa
Foto: dok. Istimewa
Jakarta -

Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Henri diketahui memiliki aset berupa pesawat.

Henri mengaku pesawat tersebut dia rakit sendiri. Harga pesawat itu mencapai Rp 650 juta.

Henri memiliki total kekayaan Rp 10,9 miliar. Berdasarkan data LHKPN, kekayaan Henri mencapai Rp 10.973.754.000. Asetnya itu didominasi oleh lima bidang tanah senilai Rp 4.820.000.

Henri juga tercatat memiliki tiga unit mobil. Dia juga diketahui memiliki sebuah pesawat terbang jenis Zenitg 750 STOL keluaran tahun 2019.

Selain itu Henri juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 452.600.00 dan harta lainnya mencapai Rp 600.000.000. Henri pun masih memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 4.056.154.000 serta dia tercatat tidak memiliki utang.

Berikut sejumlah pengakuan Henri terkait pesawat yang dirakitnya sendiri:

1. Pesawat Dirakit Sejak 2019

Dia mengungkapkan pesawat dibeli pada 2019. Kemudian pesawat dirakit jauh sebelum dia menjabat sebagai kabasarnas.

"Pesawat itu saya rakit sendiri," kata Henri kepada detikcom, Kamis (27/7/2023).

"Saya beli dan merakit sejak tahun 2019, jauh sebelum menjabat Kabasarnas. Di YouTube ada kok," lanjutnya.

Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi merakit pesawat Foto: dok. Istimewa
Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi merakit pesawat Foto: dok. Istimewa

2. Pesawat Rakitan Untuk Healing

Henri mengatakan dirinya memiliki hobby menerbangkan pesawat. Dia menyebut pesawat rakitannya itu untuk healing.

"Pesawat bukan barang mahal, terjangkau kok. Saya cinta dirgantara, jadi hobby terbang saya tetap tersalurkan," ujar Henri.

3. Harga Pesawat Sama dengan Mobil

Henri menyebut pesawat baginya kini bukan lagi barang yang 'wah'. Bahkan, kata Henri, harga pesawat sudah sama dengan mobil.

"Bagi saya pesawat bukan lagi barang yang wah, sudah sama dengan mobil harganya," ujarnya.

4. Rakit Pesawat Pakai Mesin Honda Jazz

Henri mengaku merakit pesawatnya itu dengan mesin Honda Jazz. Henri juga turut membuat pesawat yang dirakit di Tulungagung.

"Saat saya membuat ekor pesawat 2019. Saya merakit sendiri dengan gunakan mesin Honda Jazz," kata Henri.

"Berita perakit pesawat yang di Tulungagung itu saya juga bikin," tambahnya.

5. Penggiat Dirgantara

Henri menyebut dirinya sebagai pegiat kedirgantaraan. Dia mengaku merakit pesawat itu untuk menginspirasi masyarakat bahwa mereka bisa mewujudkan terbang dari pesawat dengan harga yang terjangkau dan aman.

"Saya ini pegiat kedirgantaraan. Jadi wajar saya menginspirasi masyarakat untuk bisa mewujudkan bisa terbang dari pesawat dengan harga terjangkau dan aman," ujarnya.

Simak Video 'Kabasarnas Jadi Tersangka, KPK-Panglima TNI Rapat Bareng Pekan Depan':

Keterlibatan Henri di Kasus Suap Proyek Basarnas

KPK mendalami informasi Henri menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar sejak 2021. Alex mengatakan Henri diduga menerima uang melalui orang kepercayaannya, Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC). Suap itu diduga diberikan berbagai vendor pemenang proyek.

"Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

KPK telah menetapkan 5 orang yang ditangkap tersebut sebagai tersangka. 3 orang dari pihak swasta dan dua lainnya anggota TNI aktif.

Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), dan Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).

Para terduga pemberi suap, yakni Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI. Namun pengusutan kasusnya ditangani tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.

Baca Juga

Komentar