Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Anastasia Pretya Amanda (APA) Featured Mario Dandy Satrio Pilihan

    Amanda Mantan Pacar Mario Dandy Sempat Pingsan, Persidangan Tetap Dilanjutkan By BeritaSatu

    2 min read

     

    Amanda Mantan Pacar Mario Dandy Sempat Pingsan, Persidangan Tetap Dilanjutkan

    By BeritaSatu.com
    beritasatu.com
    June 19, 2023
    Mantan pacar Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda hari ini menjadi saksi hari dalam sidang lanjutan penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juli 2023.
    Mantan pacar Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda hari ini menjadi saksi hari dalam sidang lanjutan penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juli 2023.

    Jakarta, Beritasatu.com - Mantan pacar Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda hari ini menjadi saksi hari dalam sidang lanjutan penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Amanda sempat pingsan dikarenakan kesehatannya, tetapi hal tersebut langsung ditangani oleh dokter Kejaksaan dan sidang masih tetap dilanjutkan. Selasa(4/7/2023)

    “Itu kenapa kok pingsan, medis kenapa itu?” tanya Majelis Hakim.

    Tetapi langsung dibantu oleh dokter Kejaksaan dan menyatakan bahwa tensi normal. Majelis hakim menanyakan apakah persidangan bisa dilanjutkan atau tidak.

    “Tensi aman dan Amanda dalam keadaan sehat,” ucap Dokter tersebut

    BACA JUGA

    Amanda merupakan salah satu saksi yang telah dijadwalkan hadir oleh JPU untuk dimintai keterangan bersama saksi lain, yakni mantan kekasih Mario Dandy yakni anak AG, anggota Polri Chriswanda Oliver, dan teman Mario Dandy Satriyo, yakni Rafael Benitez.

    Mario Dandy dan Shane Lukas adalah terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. David mengalami luka parah akibat penganiayaan tersebut. Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
    Sementara itu, Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

    Saksikan live streaming program-program BTV di sini

    Komentar
    Additional JS