Pilihan

Anak Ferdy Sambo Lolos Akpol, LPAI Curiga Ada 'Konglikong' Suami Putri Candrawathi - Tribun news

 

Anak Ferdy Sambo Lolos Akpol, LPAI Curiga Ada 'Konglikong' Suami Putri Candrawathi

By Sartika Rizki Fadilah
cirebon.tribunnews.com

TRIBUNCIREBON.COM - Putra Ferdy SamboTribrata Putra dinyatakan lolos masuk Akademisi Kepolisian ( Akpol) 2023.

Penguman anak Ferdy Sambo itu pun disiarkan secara langsung melalui saluran YouTube Peneydiaan Personel.

Kabar lolosnya Tribata Putra bergabung ke akademi kepolisian rupanya turut disoroti oleh pemerhati anak sekaligus Lembaga Perlindungan Anak Indonesia ( LPAI) Provinsi Banten, Adi Abdillah Marta.

Ia mengatakan, impian menjadi polisi tentu juga diinginkan oleh jutaan anak lain yang memiliki sejarah masa lalu bersih dan non trauma seperti kasus hukum orangtuanya.

"Maka kemudian lulusnya anak FS di AKPOL hanya menjadi bukti nyata "kongkalingkong" proses seleksi penerimaan para calon tarunanya," ujar dia dalam keterangan yang diterima, Kamis (27/7/2023).

Adi pun lebih menyarankan, anak Ferdy Sambo lebih baik menjadi praktisi agama seperti menjadi pendeta dan sejenisnya.

Harapanya agar ada perbaikan image dan menjadi bukti bahwa anak Ferdy Sambo lebih baik masa depannya.

"Banyak ruang kiprah yang lebih elegan bagi anak FS hanya ketimbang menjadi Polisi lagi," tutur Adi.

Dikesempatan yang berbeda, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri menyebut, ada jasa besar Kak Seto sebagai psikolog anak yang mendampingi Tribrata saat masalah besar menimpa Ferdy Sambo dan ibunya Putri Candrawathi.

Menurutnya untuk bisa melalui tahap seleksi Akpol pasti sangat ketat dan berat.

Hal ini menjadi bukti bahwa anak Ferdy Sambo mampu bertahan di tengah situasi sulit.

"Dalam bahasa psikologi, anak FS punya daya lenting dalam situasi kritis," tutur dia.

Keberpihakan Kak Seto pada anak-anak mantan Kadiv Propam ini membuat mereka tetap mampu beradaptasi di situasi berat dan memiliki prestasi.

"Tinggal lagi, bagaimana anak FS nantinya juga punya kesungguhan hati untuk 'membayar' jasa Kak Seto. Yaitu, dengan menjadi polisi sahabat anak. Ini sesuai dengan salah satu kampanye Kak Seto dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia ( LPAI), yaitu Polsana," ungkap Reza.

Menurut Reza, saat lolos dari Akpol Tribrata harus mampu melayani-melindungi-mengayomi, terhadap keluarga mendiang Josua.

Ia menyebut, sangat elok jika Polri mempertimbangkan untuk menugaskan anak Ferdy Sambo itu bisa melayani masyarakat di wilayah tempat keluarga mendiang Josua.

"Siapa tahu restorative justice yang hakiki akan berlangsung di situ. Yaitu, anak FS menjadi perpanjangan tangan orangtuanya yang sempat meminta maaf ke keluarga mendiang Josua," sarannya.

Hakim PT Jakarta Tolak Banding, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Perintahkan Tetap di Tahanan

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan hukuman terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, sebagaimana diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo adalah terpidana mati yang mengajukan banding pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, memory banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.

"Memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dan memerintahkan Ferdy Sambo untuk tetap di dalam tahanan."

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding atas vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo pada Rabu (12/4/2023).

Sidang banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Pantauan Tribunnews.com, sidang tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan banding terdakwa Ferdy Sambo.

Terlihat Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso memulai membacakan identitas terdakwa. Namun, Ferdy Sambo tidak dihadirkan dalam persidangan kali ini.

Selanjutnya, hakim ketua melanjutkan dengan membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana tersebut seperti persidangan di tingkat pertama.

Dalam proses banding ini, urutan pembacaan putusan menyesuaikan dengan nomor perkara yang teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam siaran televisi, Hakim Anggota Pengadilan Tinggi DKI membacakan kronologi peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Tindakan pengambilan dekorder CCTV di Perumahan Duren Tiga tanpa seizin ketua RT Prof Seno," kata hakim anggota di PT DKI.

Kemudian, Hakim Anggota itu menjelaskan bahwa pada 9 Juli 2022 datang lima orang mengaku anggota polisi ke pos keamanan Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kemudian, CCTV itu diserahkan ke Cuk Putranto dan dimasukan ke dalam bagasi mobilnya.

"Saksi Cuk Putranto tanpa dibekali surat tugas dan prosedur dia menaruh (dekoder CCTV) di bagasi mobilnya, bukan diserahkan (ke penyidik) untuk dilakukan sebagaimana mestinya," jelasnya.

Vonis Ferdy Sambo cs di tingkat awal

Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa.

Di mana untuk terdakwa Ferdy Sambo diajtuhi pidana mati, sementara untuk sang istri yakni Putri Candrawathi dipidana 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Keseluruhannya dinyatakan hakim bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Diketahui, hukuman tersebut jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, para terdakwa di atas secara tegas menyatakan banding.

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek