Jadi Tersangka Suap, Kabasarnas Henri: Saya Terima dan Akan Pertanggungjawabkan - Tempo

 

Jadi Tersangka Suap, Kabasarnas Henri: Saya Terima dan Akan Pertanggungjawabkan

Kamis, 27 Juli 2023 16:21 WIB

Henri Alfiandi. Twitter/SAR_Nasional

TEMPO.COJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap proyek.

KPK menyebut Henri menerima suap pengadaan proyek barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021-2023 senilai Rp 88,3 miliar.

Menanggapi itu, Henri mengaku menerima sangkaan komisi antirasuah tersebut dan akan mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Saya terima dan akan saya pertanggung jawabkan kebijakan yang salah ini," kata Henri saat dikonfirmasi Tempo, Kamis 27 Juli 2023.

Ditanyai soal persiapan khusus menjalani kasus tersebut, Henri mengaku hanya akan membawa bukti-bukti berupa catatan dipegangnya selama menjabat sebagai Kabasarnas.

"Tidak (ada persiapan khusus), catatan kan ada tinggal klarifikasi saja," kata Henri.

Advertising
Advertising

KPK menetapkan Henri sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas pada Rabu, 26 Juli 2023. Selain Henri, KPK juga menetapkan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus yang sama.

“Diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC (Arif Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023.

KPK juga menetapkan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA) sebagai pemberi suap.

Adapun ketiga proyek tersebut antara lain pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan, pengadaan public safety diving equipment, dan pengadaan Remotely Operated Vehichle (ROV) untuk Kapal Negara SAR Ganesha.

Dalam kasus ini, KPK menjerat para pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara untuk Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya, KPK akan menyerahkan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI karena keduanya masih merupakan perwira aktif.


ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | AKHMAD RIYADH

Pilihan Editor: Profil Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, Kabasarnas yang Jadi Tersangka KPK

Berita terkait

Mengenal E-Katalog, Diminta Diperbaiki oleh Jokowi Usai Kepala Basarnas jadi Tersangka Korupsi

1 jam lalu

Mengenal E-Katalog, Diminta Diperbaiki oleh Jokowi Usai Kepala Basarnas jadi Tersangka Korupsi

Usai Kepala Basarnas ditetapkan sebagai tersangka, Presiden Jokowi meminta ada perbaikan sistem e-Katalog. Apa arti dan fungsi e-Katalog sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Baca Juga

Komentar