Barang Bukti yang Disita di Kasus Robot Trading Net89 Capai Rp 2 Triliun
Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penyitaan barang bukti mencapai Rp 2 triliun di kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penyitaan aset tersebut dilakukan dari berbagai wilayah.
“Upaya paksa berupa penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik baik barang bukti dan hasil kejahatan, telah memperoleh hasil, yaitu sebesar Rp 2 triliun yang berada di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, dan Bandung," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (20/7/2023).
BACA JUGA
Dikatakan Whisnu, hingga saat ini penyidik masih melakukan penelurusan aset-aset lain di kasus robot trading Net89 itu.
Adapun barang bukti itu disita dari 13 tersangka yaitu IR, ESI, DI, YW, AR, RS, MA, ES, FI, D, dan AL. Sebenarnya, terdapat seorang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Net89. Namun, tersangka berinisial HS itu meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas sehingga status tersangkanya gugur.
Kemudian dua orang di antaranya masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua tersangka yang buron, yakni AA dan LSH.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar