Kasus Panji Gumilang, Bareskrim juga Usut Dugaan Korupsi hingga Penggelapan
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mendalami kasus penistaan agama hingga pencucian uang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Tak hanya itu, penyidik juga mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik.
"Bermula dari LHA dari PPATK yang diberikan ke Polri, diduga adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara PG, yang mana dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU, tipikor dan penggelapan," kata Ramadhan, Kamis (20/7/2023).
Guna mendalami hal tersebut, pihaknya akan meminta keterangan dari sejumlah ahli.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg.inews.co.id%2Fmedia%2F600%2Ffiles%2Finews_new%2F2023%2F07%2F03%2Fpanji_gumilang_hadiri_pemeriksaan.jpg)
"Akan meminta keterangan informasi dari ahli PPATK, ahli korporasi dan ahli lainnya minggu ini. Rencana Dittipideksus akan meminta keterangan saksi lainnya dalam waktu dekat," ujar Ramadhan.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023. Usai pemeriksaan itu, Dittipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Penyidik menemukan unsur pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar