Bareskrim Akan Jemput Paksa Panji Gumilang jika Mangkir Lagi By BeritaSatu

 

Bareskrim Akan Jemput Paksa Panji Gumilang jika Mangkir Lagi

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
July 17, 2023
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang

Jakarta, Beritasatu.com - Bareskrim Polri akan menjemput paksa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, apabila tidak memenuhi panggilan pada Selasa (1/8/2023) mendatang. Panji akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penistaan agama.

"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan sesuai aturan undang-undang," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (29/7/2023).

Upaya jemput paksa dalam panggilan pemeriksaan itu tertuang pada Pasal 112 KUHAP yang berbunyi “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.”

Adapun pemanggilan itu merupakan kali kedua. Sebab, pada panggilan pertama yaitu Kamis (27/7/2023) Panji tidak menghadiri pemeriksaan dengan alasan sakit.

"Kemudian seharusnya saudara PG kemarin dipanggil untuk pemeriksaan dia sebagai saksi dalam proses penyidikan tetapi yang bersangkutan tidak hadir dikarenakan alasan yang disampaikan adalah dengan surat dokter yg menyatakan sakit," ucapnya.

Menurut Djuhandhani, keterangan Panji sakit tersebut hanya surat dokter yang menurut pihaknya secara formal tidak bisa dibuktikan.

"Itu hanya surat dokter yang menurut kami secara formal tidak bisa dibuktikan," imbuhnya.

Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penistaan agama. Kasus lain yang menjerat Panji Gumilang adalah indikasi pidana ujaran kebencian. Kedua kasus tersebut digabung menjadi satu perkara.

Panji Gumilang dilaporkan Forum Pembela Pencasila (FAPP) Jumat 23 Juni 2023 dan pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan 27 Juni 2023.

Setidaknya ada dua pasal yang menjerat Panji Gumilang, Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama, subsider Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2006 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman untuk kedua kasus ini adalah 10 tahun hukuman penjara.

Baca Juga

Komentar