Bareskrim Gelar Rapat untuk Audit Dana BOS dan Zakat Ponpes Al Zaytun
Jakarta, Beritasatu.com - Bareskrim Polri bakal menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkati untuk mengaudit penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan zakat Ponpes Al Zaytun.
Hal itu dilakukan dalam rangka mengusut kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang oleh pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
"Melaksanakan rapat koordinasi dengan instansi terkait penggunaan atau audit dana BOS periode tahun 2022-2023 dan audit periode tahun 2017 2020," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (26/7/2023).
Selain itu, terdapat juga audit terhadap pengumpulan zakat oleh Al Zaytun atau pihak yang terafiliasi. Nantinya, audit itu akan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag dan Direktorat Pemberdayaan Zakat serta Wakaf Kemenag.
Selain itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga akan mendalami dana BOS Ponpes Al Zaytun. Hal itu salah satunya dilakukan dengan memeriksa Kemenag Jawa Barat.
"Diknas Provinsi Jabar terkait SMK yang terafiliasi dengan YPI atau Al Zaytun, Baznas terkait pengajuan lembaga amil zakat YPI dan Al Zaytun, serta stakeholder terkait," ucapnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang makin menguat. Mahfud mengatakan pihaknya menemukan 295 bidang tanah yang diduga terkait dengan penyalahgunaan kekayaan Ponpes Al Zaytun. Hal ini lantaran, sertifikat 295 bidang tanah itu didaftarkan atas nama Panji Gumilang dan keluarga, bukan yayasan.
"Diduga ada penyalahgunaan kekayaan Al Zaytun karena tanah-tanah itu atas nama pribadi, atas nama pribadi Panji Gumilang, istri dan anaknya. Saya sebutkan ada 295 bidang tanah yang sekarang ditemukan setelah kami cek ke BPN," ungkap Mahfud ketika ditemui di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Selasa (11/7/2023) sore.
BACA JUGA
Mahfud menyebut penemuan sertifikat tanah atas nama pribadi Panji Gumilang tersebut makin menguatkan indikasi tindak pidana penggelapan, penipuan, pelanggaran yayasan, atau penggunaan dana BOS yang tidak sesuai. Mahfud menyebut sudah melaporkan temuan tersebut kepada Bareskrim Polri.
"Yang itu semua bisa diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencucian uang karena undang undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana BOS. Sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim," kata Mahfud.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar