Bertemu DPR, 23 Organisasi Nakes Dukung UU Kesehatan
Jakarta, Beritasatu.com - Sebanyak 23 organisasi tenaga kesehatan (nakes) mendukung disahkannya RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (11/7/2023).
Hal itu disampaikan 23 organisasi nakes saat beraudiensi dengan Komisi IX DPR di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (12/7/2023).
Sebanyak 23 organisasi nakes yang beraudiensi dengan Baleg DPR itu, yakni Forum Dokter Susah Praktek (FDSP), Perkumpulan Apoteker Seluruh Indonesia (PASI), Lembaga Bantuan Hukum Perawat Indonesia (LBHPI), Aliansi Apoteker Asisten Apoteker Peduli Negeri (AAPN), Rektor Universitas 17 Agustus, Ketua Umum Pejuang Honor Nakes, Perkumpulan Dokter Pengembang Obat dan Jamu Indonesia (PDPOTJI), Junior Doktor Networking (JDN) dan Keperawatan.
Salah satu koordinator koalisi 23 organisasi nakes, Yenni Tan mengapresiasi disahkannya UU Kesehatan ini.
“Syukur alhamdulillah, RUU kesehatan sudah disahkan menjadi UU dalam sidang paripurna DPR. Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya pada DPR dan pemerintah yang membahas UU kesehatan ini di tengah tekanan berbagai pihak yang menolak RUU sampai akhirnya berhasil disahkan” ujar Yenni.
Dikatakan, dengan UU Kesehatan, Indonesia akan bertransformasi dari ketergantungan pada industri kesehatan luar negeri menjadi industri yang mandiri di dalam negeri. UU Kesehatan mengatur penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan.
Diketahui, RUU Kesehatan masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024 dan menjadi salah satu RUU yang tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2023. Setelah melalui serangkaian pembahasan bersama pemerintah dengan melibatkan unsur publik, RUU Kesehatan disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, Selasa (11/7/2023). Aturan baru mengenai kesehatan ini memuat 20 bab dan 458 pasal.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar