BPJPH: Makanan dan Minuman dari Luar Negeri Harus Bersertifikat Halal - inews

 

BPJPH: Makanan dan Minuman dari Luar Negeri Harus Bersertifikat Halal

inews.id
July 28, 2023
BPJPH menegaskan produk makanan dan minuman yang datang dari luar negeri harus bersertifikat halal.
BPJPH menegaskan produk makanan dan minuman yang datang dari luar negeri harus bersertifikat halal.

JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil, menegaskan produk makanan dan minuman yang tiba dari luar negeri harus bersertifikat halal. Aturan tersebut wajib dijalankan.

"Produk yang beredar di wilayah Indonesia yang datang dari luar, yang diimpor dari sini, semua produk makanan, minuman juga terkena kewajiban harus bersertifikat halal," kata Aqil kepada wartawan, dikutip Sabtu (29/7/2023).

Menurut dia, produk-produk tersebut akan dihentikan di Bea Cukai apabila ditemukan masuk wilayah Indonesia namun berstatus tidak halal.

"Kalau tidak bersertifikat halal, maka tidak boleh masuk ke Indonesia, stop di Bea Cukai. Oleh karena itu kami sudah menjalin kerja sama dengan lembaga halal luar negeri," ujarnya.

Aqil menjelaskan, saat ini sudah ada permintaan sertifikasi halal dari 118 lembaga luar negeri asal 48 negara. Puluhan negara tersebut, kata Aqil, ingin mengikuti regulasi Indonesia dengan harapan produk-produk mereka akan masuk tanpa hambatan pada Oktober 2024.

"Menariknya dari 48 negara ini mayoritas negara-negara yang minoritasnya negara Muslim, negara sekuler, negara yang komunis, tidak bertuhan, tidak punya agama. Tetapi mereka konsen terhadap produk halal, Korea, China, Jepang, Amerika, Belanda, Prancis, Jerman, Brazil, New Zealand, hingga Australia," jelas dia.

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya