Pegawai Minta Audiensi dengan Pimpinan KPK Buntut Gonjang-ganjing Kabasarnas Tersangka
Jakarta, Beritasatu.com – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta digelarnya audiensi dengan jajaran pimpinan lembaga antikorupsi buntut polemik OTT pejabat Basarnas yang kemudian menetapkan Kabasarnas, Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap. Para pegawai KPK hendak menyampaikan sejumlah tuntutan dalam audiensi tersebut.
Polemik bermula dari penetapan Henri Alfiandi, Koorsmin Kabasrnas, Letkol Afri Budi Cahyanto, dan sejumlah pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Penetapan ini dilakukan berdasarkan gelar perkara setelah KPK memeriksa intensif para pihak yang terjaring OTT di Jakarta dan Bekasi, Selasa (25/7/2023).
KPK saat itu menyebut, penetapan mereka sebagai tersangka telah didukung oleh bukti permulaan yang cukup.
Namun, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak justru menyebut tim penyelidik KPK khilaf dalam menindak Henri dan Letkol Afri yang merupakan anggota TNI aktif terkait penanganan kasus di Basarnas. Johanis Tanak pun sempat menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan dari pegawainya tersebut.
Imbas dari polemik penanganan kasus di Basarnas, mencuat kabar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi sekaligus Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Brigjen Asep Guntur mundur dari posisinya. Pengunduran diri Asep ini menjadi pertanyaan para pegawai. Mereka menilai Asep Guntur seolah-olah menjadi sosok yang mesti memikul seluruh tanggung jawab dalam penanganan kasus di Basarnas.
“Kami sebagai grassroot di tubuh penindakan KPK sangat prihatin atas pernyataan salah satu pimpinan KPK yang terkesan menyalahkan petugas atau tim lapangan atas hasil kerja kerasnya,” bunyi keterangan surat pegawai KPK pada Kedeputian Penindakan yang diterima awak media, Sabtu (29/7/2023).
Para pegawai KPK bertanya-tanya, mengingat penetapan seseorang sebagai tersangka bukanlah dilakukan Asep seorang. Penetapan tersangka di KPK merupakan proses panjang dan melalui gelar perkara atau ekspose dengan dipimpin pimpinan lembaga antikorupsi yang memutuskan secara kolektif kolegial. Mereka juga heran karena menjadi pihak yang disalahkan. Selain itu, mereka menyoroti Johanis Tanak selaku pimpinan yang justru meminta maaf atas kerja keras yang dilakukan tim penindakan KPK untuk mengungkap kasus suap di Basarnas.
“Atas dasar hal tersebut, kami memohon dan meminta dengan hormat kepada pimpinan KPK selaku pengayom, pembina, dan atasan kami untuk dilakukan audiensi dengan pimpinan KPK pada hari Senin, 31 Juli 2023,” ungkapnya.
Ada tiga tuntutan yang hendak disampaikan para pegawai KPK lewat audiensi tersebut. Mereka menuntut permohonan maaf dari pimpinan KPK ke publik, KPK, serta para pegawai; meralat pernyataan yang sudah disampaikan ke publik; serta pengunduran diri karena tidak profesional serta mencederai kepercayaan publik.
“Besar harapan kami untuk pelaksanaannya tidak ditunda dengan alasan apa pun,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono atas kesalahan prosedur dalam OTT Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, yang dalam perkembangannya, turut menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Pada Jumat (28/7/2023) sore, rombongan petinggi TNI menyambangi Gedung KPK untuk melakukan koordinasi terkait dugaan kasus suap proyek pengadaan barang atau jasa di lingkungan Basarnas. KPK mengakui kesalahan prosedur dalam OTT yang dilakukan terhadap Henri dan Afri dikarenakan keduanya masih berstatus TNI aktif. Johanis mengakui penyidik KPK keliru dan khilaf atas OTT tersebut.
"Di sini ada kekeliruan dan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini," ujar Johanis saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar