Cara Memperpanjang STNK Mati yang Sudah Habis Masa Berlakunya By BeritaSatu

 

Cara Memperpanjang STNK Mati yang Sudah Habis Masa Berlakunya

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
June 19, 2023
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di samsat keliling, Jakarta.
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di samsat keliling, Jakarta.

Jakarta, Beritasatu.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang mencatat identitas dan legalitas kendaraan bermotor. Setiap pemilik kendaraan wajib selalu membawa STNK saat berkendara di jalan.

Namun, ada kalanya STNK menjadi tidak sah atau disebut juga STNK mati karena pemilik kendaraan lupa atau terlambat membayar pajak kendaraan tahunan. Jika tidak segera diurus, hal ini bisa berdampak serius pada legalitas kendaraan. Polisi bahkan berencana menerapkan aturan penghapusan data kendaraan dengan STNK mati selama dua tahun, mulai dari tahun 2023.

Aturan ini dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terutama pada pasal 74 ayat 3. Di dalamnya tertulis bahwa kendaraan yang datanya dihapus tidak bisa didaftarkan kembali.

Untuk mengatasi STNK mati atau terlambat membayar pajak, Anda dapat mengaktifkannya kembali di kantor Samsat. Pemilik kendaraan yang keterlambatan kurang dari satu tahun dapat melakukannya di gerai Samsat atau Samsat keliling.

Jika keterlambatan pajak kendaraan atau STNK mati lebih dari satu tahun atau bahkan lebih dari lima tahun, harus datang langsung ke kantor Samsat induk.

Berikut cara mengurus STNK mati:

Datang ke Kantor Samsat

Langkah pertama untuk mengurus STNK mati adalah dengan datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Hampir setiap kabupaten memiliki kantor Samsat. Beberapa kabupaten bahkan memiliki dua kantor Samsat, termasuk kantor Samsat pembantu.

Cek Fisik Kendaraan

Di Samsat, lakukan cek fisik kendaraan. Petugas Samsat akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin untuk memastikan sesuai dengan data di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Cek fisik ini dikenakan biaya sebesar Rp 15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat untuk mengurus STNK mati.

Isi Formulir Pajak

Setelah cek fisik, isi dan cetak formulir pajak. Pengisian formulir ini dilakukan di komputer yang telah disediakan oleh Samsat. Masukkan data yang diminta dalam formulir, lalu tekan "Proses". Setelah formulir pajak tercetak, langkah berikutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.

Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Berbagai dokumen wajib dipersiapkan untuk mengurus STNK Mati. Dokumen tersebut berupa fotokopi halaman pertama dan kedua BPKB, e-KTP, serta STNK yang masa berlakunya sudah habis. Susun berkas secara teratur, dimulai dari STNK asli, diikuti oleh fotokopi KTP, fotokopi STNK, dan fotokopi BPKB.

Isi Surat Keterangan

Surat keterangan ini berisi pernyataan bahwa tidak ada perubahan pada kendaraan, baik identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor untuk mengurus STNK mati.

Lakukan pembayaran

Langkah terakhir cara mengurus STNK mati adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran progresif. Karena terlambat membayar pajak, Anda akan dikenakan denda keterlambatan. Besaran denda ini tergantung pada lamanya keterlambatan pembayaran pajak STNK, dengan rumus perhitungan sebagai berikut: PKB x 25% x (lama keterlambatan dalam bulan) / 12 + denda SWDKLLJ.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengurus STNK yang sudah mati atau terlambat pembayaran pajak dengan tepat dan sesuai peraturan yang berlaku. Pastikan untuk mengurusnya sesegera mungkin agar kendaraan tetap sah dan legal dalam berlalu lintas di jalan.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya