Cegah Pelanggaran di Pelintasan Kereta, Pentingnya Edukasi Berlalu Lintas Sejak TK By BeritaSatu - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Cegah Pelanggaran di Pelintasan Kereta, Pentingnya Edukasi Berlalu Lintas Sejak TK By BeritaSatu

Share This

 

Cegah Pelanggaran di Pelintasan Kereta, Pentingnya Edukasi Berlalu Lintas Sejak TK

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
July 10, 2023
Ilustrasi kereta melintas.
Ilustrasi kereta melintas.

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Umum Masyarakat Perkeretaapian Indonesia (Maska), Hermanto Dwiatmoko, menekankan pentingnya pengajaran keamanan berlalu lintas sejak tingkat pendidikan taman kanak-kanak (TK) untuk meningkatkan kedisiplinan di pelintasan sebidang.

Hermanto berpendapat bahwa masalah peningkatan disiplin dapat dimulai dari tingkat pendidikan TK, sehingga anak-anak dapat memahami pentingnya berlalu lintas dengan aman dan patuh pada aturan yang ada. Ia menyayangkan masih banyaknya masyarakat yang nekat menerobos palang di pelintasan sebidang kereta api.

"Masyarakat diharapkan untuk mematuhi aturan yang ada. Misalnya, sebelum melintas di pelintasan sebidang, ada banyak rambu yang menginformasikan apakah ada kereta yang melintas dari dua sisi atau tidak. Begitu juga dengan rambu setop, yang menandakan harus berhenti dahulu untuk memerhatikan kondisi sekitar sebelum melintas," ujar Hermanto kepada Beritasatu.com pada Minggu (23/7/2023).

Selain mengedukasi masyarakat tentang pentingnya keamanan berlalu lintas, Hermanto juga mengingatkan pentingnya tindakan tegas dari aparat terkait untuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan di pelintasan sebidang.

"Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 29 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa kendaraan harus diberhentikan saat sudah ada sinyal dan palang turun. Jika melanggar, pelanggar dapat dikenakan tilang sebesar Rp 750.000 atau pidana penjara selama 3 bulan. Namun, seringkali pelanggaran ini tidak ditindak secara tegas karena kurangnya pengawasan di pelintasan sebidang," tambahnya.

Berdasarkan data lampiran I PM 94 tahun 2018 oleh Direktorat Keselamatan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, terdapat 4.294 titik pelintasan sebidang di seluruh Indonesia. Selama periode 2019 hingga 2021, pemerintah berhasil menutup 1.502 titik pelintasan sebidang.

Namun, data tersebut juga menunjukkan fakta yang memprihatinkan, di mana hanya 35% dari total pelintasan sebidang yang dijaga oleh petugas. Sementara 41% lainnya tidak dijaga dan 24% merupakan pelintasan liar. Masih adanya pelintasan liar ini menambah risiko terjadinya kecelakaan dan menandakan perluasan upaya untuk meningkatkan keamanan di pelintasan sebidang.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages