Daftar Fasilitas Kantor yang Dikecualikan dari Pengenaan Pajak Natura Halaman all - Kompas

 

Daftar Fasilitas Kantor yang Dikecualikan dari Pengenaan Pajak Natura Halaman all - Kompas.com

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan teknis mengenai pengenaan pajak natura dan/atau kenikmatan yang diterima pekerja dari fasilitas kantor.

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan ketentuan baru terkait pengenaan pajak natura dan/atau kenikmatan yang diterima pekerja dari fasilitas kantor. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023.

Adapun natura merupakan fasilitas berupa barang atau jasa, bukan dalam bentuk uang, yang diberikan kepada pegawai ataupun keluarga dari pemberi kerja.

Dalam PMK itu disebutkan, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan. Hal ini disebutkan dalam Pasal 3 Ayat 1 ketentuan tersebut.

Namun demikian, dalam aturan tersebut juga dijelaskan berbagai fasilitas yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Terdapat 11 objek natura yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Pertama, makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai. Kemudian, kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp 2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).

Kedua, natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat- obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.

Ketiga, sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai.

Selanjutnya, bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai. Sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp 3 juta per tahun.

Kelima, peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.

Keenam, fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai.

Lalu, fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp 1,5 juta per bulan.

Kedelapan, fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai. Sedangkan fasilitas tempat tinggal nonkomunal seperti sewa apartemen/rumah maksimal Rp 2 juta per bulan.

Selanjutnya, fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 100 juta per bulan. 

Kesepuluh, fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.

Terakhir, fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.

Sebagai informasi, peraturan menteri tersebut mulai berlaku 1 Juli 2023. Dengan demikian, pemberi kerja atau perusahaan melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai, mulai 1 Juli 2023.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya