Pajak Fasilitas Kantor Bisa Bikin Gaji Berkurang, Ini Kriteria yang Kena By detik

 

Pajak Fasilitas Kantor Bisa Bikin Gaji Berkurang, Ini Kriteria yang Kena

By Anisa Indraini
finance.detik.com
July 6, 2023
ilustrasi pajak.
ilustrasi pajak.
Jakarta -

Pajak atas natura yang resmi berlaku 1 Juli 2023 bisa menyebabkan penghasilan bersih (take home pay) pekerja yang kena berkurang. Pasalnya ada pemotongan tambahan untuk barang/kenikmatan yang telah ditetapkan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan fasilitas kantor yang dikenakan pajak memiliki batasan sesuai kepantasan. Dipastikan yang akan kena pemotongan ini hanya karyawan level atas.

"Ini untuk level atas. Memang pajak untuk level atas kemungkinan iya (take home pay menjadi berkurang)," kata Hestu dalam media briefing di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).

Hestu mencontohkan, dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023 diatur tentang fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan atau individual antara lain apartemen atau rumah tapak. Secara keseluruhan yang dikecualikan dari objek pajak yang harganya tidak lebih dari Rp 2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan.

"Misalnya selama ini dia disewakan apartemen Rp 50 juta/bulan. Selama ini disewakan, selain gaji dia dapat. Sekarang dengan regulasi ini maka yang Rp 48 juta harus dipotong PPh. Jadi penghasilan tinggi-tinggi yang akan kena," ucapnya.

Memang dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023, terlihat fasilitas/kenikmatan yang dikenakan pajak atas natura biasa dirasakan oleh pekerja level atas. Sementara yang biasa diterima pekerja menengah bawah seperti makanan/minuman, komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet tidak dikenakan pajak.

Daftar fasilitas kantor yang nilainya dibatasi dan selisihnya menjadi objek pajak penghasilan:

  1. Bingkisan yang diterima pekerja selain dalam rangka hari raya keagamaan bernilai lebih dari Rp 3 juta/tahun kena pajak.
  2. Fasilitas olah raga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olah raga otomotif menjadi objek pajak. Selain itu, semua jenis olah raga juga menjadi objek pajak jika secara keseluruhan bernilai lebih dari Rp 1,5 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak.
  3. Fasilitas dari kantor yang kena pajak yakni tempat tinggal yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual), antara lain apartemen atau rumah tapak bernilai lebih dari Rp 2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan.
  4. Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja untuk pegawai yang memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp 100 juta tiap bulan dari pemberi kerja.
  5. Kupon makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja juga bisa menjadi objek pajak jika nilainya melebihi Rp 2 juta untuk setiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan. Kupon yang dimaksud ini merupakan alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/atau minuman.

Saksikan Live Detik Pagi:

Simak Video "KPK Klarifikasi 3 Pegawai Pajak yang Diduga Miliki Kantor Konsultan "
[Gambas:Video 20detik]

(aid/das)

Baca Juga

Komentar