Daftar Profesi yang Bakal Diangkat Jadi 'PNS Part Time', Kamu Termasuk? - detik

 

Daftar Profesi yang Bakal Diangkat Jadi 'PNS Part Time', Kamu Termasuk?

By Shafira Cendra Arini
finance.detik.com
July 22, 2023
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/NuPenDekDee
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/NuPenDekDee
Jakarta -

Pemerintah akan memberlakukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time sebagai status kepegawaian baru menggantikan tenaga honorer yang dihapus November 2023. Langkah ini dilakukan untuk memastikan dalam penghapusan tersebut tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Lalu, profesi apa saja yang bakal diangkat jadi PPPK Part Time alias PNS Part Time ini?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyebut, salah satu jenis pekerjaan honorer yang dialihkan ke PPPK Part Time ialah petugas kebersihan alias cleaning service.

"Cleaning service kan nggak harus cek lokasi pagi sampai sore sehingga dimungkinkan salah satunya ada konsep paruh waktu, tapi ini masih dalam proses pembahasan," kata Anas di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023) lalu.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menambahkan jenis-jenis pekerjaan yang bisa masuk kriteria PPPK Part Time yakni sopir dan guru SMP-SMA. Masih banyak lainnya yang akan disesuaikan dengan masing-masing pengguna institusi.

"Semuanya bisa di part time kan misalnya sopir, atau guru SMP-SMA, atau orang yang berminat saya cukup part time saja, jadi sangat variatif, sangat fleksibel untuk menentukan," ujar Guspardi saat dihubungi.

Adapun klasifikasi dari jenis pekerjaan tenaga honorer yang dialihkan menjadi PPPK Part Time akan ditentukan Menteri PAN-RB. Langkah itu menindaklanjuti Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini masih terus dibahas.

"Pak Menteri dalam membuat surat nanti tentu berdasarkan masukan dan saran dari kepala daerah, bupati/wali kota, gubernur, kementerian/lembaga," ujar Guspardi.

Selain itu, RUU tentang ASN diharapkan dapat dibawa dalam rapat paripurna DPR RI sebelum November 2023. Dengan demikian, rencana penghapusan tenaga honorer pada November 2023 dapat berjalan sesuai jadwal.

"Kami sekarang sedang masa reses sampai 15 (Agustus 2023). Mungkin di akhir Agustus atau awal September. Secepatnya lah yang penting tidak lewat dari November," harapnya.


(eds/eds)

Baca Juga

Komentar