Deretan Pemilik PO Bus Tertangkap KPK saat Jadi Pejabat, Ada yang Satu Keluarga
JAKARTA, iNews.id– Latar belakang pemilik perusahaan otobus di Indonesia sangat beragam, mulai dari pengusaha, purnawirawan TNI, hingga kalangan pejabat. Namun, ada sebagian dari mereka yang tertangkap KPK karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi pejabat.
Menjadi pejabat memang diimpikan sebagian orang, karena ingin merasa membela rakyat di tempatnya berasal. Namun, siapa sangka beberapa pemilik perusahaan otobus yang terjun ke dunia politik atau memegang jabatan penting di dunia pemerintahan ini harus berakhir balik jeruji besi.
Cukup banyak pemilik PO bus yang terjun ke dunia politik dan menjadi seorang pejabat daerah. Berikut deretan pemilik PO bus yang ditangkap KPK atas tindak pidana korupsi saat jadi pejabat seperti dilansir dari berbagai sumber.
1. Budi Budiman
Pertama adalah pemilik dari PO bus Doa Ibu, yaitu Budi Budiman. PO Doa Ibu sendiri merupakan sebuah perusahaan otobus yang menghadirkan layanan transportasi darat asal Tasikmalaya, Jawa Barat.
Perusahaan otobus ini berada di bawah naungan Mayasari Group dengan melayani rute perjalanan AKAP maupun AKDP, khususnya di wilayah Jawa barat. Budi Budiman menjadi seseorang yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan perkembangan PO Doa Ibu.
Budi Budiman merupakan seorang politisi sekaligus pengusaha yang pernah menjadi Walikota Tasikmalaya selama 2 periode, yaitu 2012-2017 dan 2017-2020. Karir politiknya tidak berjalan mulus, di mana ia ditetapkan sebagai tersangka pada 26 April 2019.
Budi Budiman terjerat kasus suap pengurusan dana alokasi khusus Tasikmalaya Jawa Barat tahun anggaran 2018 oleh KPK. Ia akhirnya ditahan oleh KPK pada, 23 Oktober 2020, Sejak saat itu roda pemerintahan Kota Tasikmalaya dijalankan oleh wakilnya.
Editor : Ismet Humaedi
Follow Berita iNews di Google News
2. Mukti Agung Wibowo
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg.inews.co.id%2Fmedia%2F600%2Ffiles%2Finews_new%2F2023%2F02%2F24%2FDewi_Sri__2_.jpg)
Berikutnya ada pemilik PO Dewi Sri yang memiliki nama yang cukup besar di Tegal, Jawa Tengah. Perusahaan otobus ini memiliki ciri khas warna bodi putih dengan perpaduan kuning hijau, merah marun, dan abu-abu.
PO Dewi Sri diwarisi kepada putra dan putri Bapak Haji Ismail, yakni Ijah Priyanti, Ikmal Jaya, dan juga Mukti Agung Wibowo. Mukti Agung Wibowo merupakan pengusaha sekaligus politikus yang menjabat sebagai Bupati Pemalang periode 2021-2022 bersama wakilnya Mansyur Hidayat.
Sebelumnya, Mukti Agung Wibowo juga menjabat sebagai Wakil Bupati Pemalang periode 2011 sampai dengan 2016. Pria yang lahir pada 2 Oktober 1976 ini ditangkap tangan lantaran diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa suap pada Agustus 2022 oleh KPK.
Mukti Agung Wibowo yang menjabat sebagai Bupati Pemalang ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan yang tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan.
Editor : Ismet Humaedi
Follow Berita iNews di Google News
3. Ikmal Jaya
Masih dalam ruang lingkup PO Dewi Sri, Ikmal Jaya yang merupakan saudara kandung dari Agung Mukti Wibowo juga terkena kasus korupsi. Ia terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan wewenang serta jabatan sebagai walikota Tegal.
Ikmal Jaya menjadi walikota Tegal daerah Jawa Tengah periode 2019 sampai dengan 2014. Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Semarang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ikmal Jaya, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PO Dewi Sri.
Dia terbukti melakukan korupsi tukar guling tanah aset daerah untuk tempat pembuangan akhir di Bokong Semar senilai Rp35,1 miliar.
4. Sony Wijaya
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg.inews.co.id%2Fmedia%2F600%2Ffiles%2Finews_new%2F2023%2F07%2F09%2FRestu_Wijaya.jpg)
Pria yang pernah menjabat sebagai Letnan Jenderal TNI ini juga ditahan oleh KPK atas dugaan kasus korupsi pengadaan barang. Sony Wijaya sendiri menjabat sebagai Direktur Utama PT Asabri sejak 29 Maret 2016 sampai dengan 4 Agustus tahun 2020.
Kabar mengejutkan pun datang di awal 2021, di mana sebanyak 17 unit bus milik PO Restu Wijaya disita. Bus itu disita karena pengadaannya diduga hasil korupsi PT Asabri yang diwujudkan dalam bentuk bisnis transportasi.
Aset PO Restu Wijaya yang disita oleh Kejaksaan Agung tersebut atas nama Widyono sebanyak 17 unit. Bus tersebut tertera atas nama Restu Wijaya yang diduga kuat terkait dengan kasus tindak pidana korupsi PT Asabri dengan tersangka Letjen TNI Sony Wijaya mantan Direktur Utama Asabri.
Editor : Ismet Humaedi
Follow Berita iNews di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar