Bacok Korban hingga Tangan Hampir Putus, Remaja Begal Sadis Diringkus
Deli Serdang, Beritasatu.com - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sungal, Sumatera Utara telah berhasil menangkap salah satu dari lima pelaku begal sadis yang membacok tangan korban hingga nyaris putus di kawasan Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada tanggal 8 Juni 2023 lalu. Sang pelaku ternyata masih di bawah umur.
Pelaku dengan inisial RBF (16) ditangkap oleh personel Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sungal di tempat persembunyiannya ketika sedang nongkrong di kawasan Jalan Jati, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, pada Jumat (7/7/2023) malam kemarin. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita satu senjata tajam jenis pedang yang digunakan oleh komplotan begal dalam aksinya.
BACA JUGA
Kepada petugas, pelaku RBF mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pembegalan bersama empat rekannya. RBF juga mengaku bahwa dia dan rekan-rekannya membacok tangan korban, sementara salah satu rekannya yang bernama Dafa masih buron.
Kapolsek Sunggal, Komisaris Polisi Chandra Yudha Pranata mengatakan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah menerima laporan dari korban bernama Mustaqim yang menjadi korban begal oleh kelompok pelaku di Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal pada Kamis, 8 Juni 2023 lalu. Setelah menerima laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Setelah beberapa minggu melakukan pengintaian dan pengejaran, personel Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sunggal mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Tim kemudian menuju lokasi yang disebutkan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Jati, Kecamatan Sunggal.
"Kita berhasil mengamankan pelaku begal sadis yang melakukan aksinya di Jati, Sei Mencirim. Kita menangkap seorang pelaku bernama Rian Budi Fahlevi, usia 16 tahun, yang melakukan aksi begal sadis yang melukai korban," kata Yudha pada Sabtu (8/7/2023) malam.
Selain senjata tajam, petugas juga menyita sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat melakukan aksi begal, pakaian yang dibeli dengan uang hasil kejahatan, dan sweater yang digunakan oleh pelaku.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan Sunggal untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku sendiri terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu empat pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar