Diperiksa Polisi, Masinis dan Asisten Kereta Api Brantas Dicecar 30 Pertanyaan By BeritaSatu
Diperiksa Polisi, Masinis dan Asisten Kereta Api Brantas Dicecar 30 Pertanyaan
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F2023%2F07%2F1689937229-3799x2296.webp)
Semarang, Beritasatu.com - Masinis dan asisten masinis Kereta Api (KA) Brantas yang mengalami kecelakaan dengan truk diperiksa polisi, Jumat (21/7/2023). Mereka dicecar 30 pertanyaan terkait kecelakaan di pelintasan Madukoro, Semarang, Selasa (18/7/2023) malam.
Masinis dan asistennya bernama Aribowo dan Budi Winarno datang ke kantor polisi tanpa mengenakan seragam kerja. Keduanya memasuki ruang penyidik pada pukul 09.00 dan meninggalkannya pada pukul 11.30 WIB.
Selama pemeriksaan berlangsung selama 2,5 jam, penyidik menanyakan 30 pertanyaan terkait peristiwa kecelakaan kereta api di Semarang tersebut.
Setelah keluar dari kantor Satlantas Polrestabes Semarang, masinis enggan memberikan keterangan kepada para jurnalis. Ia berjalan bersama petugas KAI lainnya menuju mobil dan sempat keliru masuk ke mobil sebelum diperingatkan oleh rekannya.
Manajer Keamanan Daop 4 Semarang, Arief, menyatakan, masinis dan asistennya datang untuk diperiksa hari itu dengan didampingi pendamping hukum. "Silakan lanjut ke bagian humas saja," kata Arief.
Setelah pemeriksaan, keduanya langsung meninggalkan lokasi dan tidak memberikan keterangan kepada wartawan sebelum masuk ke dalam mobil.
Sementara itu, Kanit Laka Satlantas Polrestabes Semarang, AKP Adji Setiawan, menjelaskan ada 30 pertanyaan yang diajukan selama pemeriksaan. "Ada 30 pertanyaan," kata Adji Setiawan.
Ia menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan tahap lanjut dari proses penyelidikan. Hingga saat ini, sudah enam saksi yang diperiksa terkait kecelakaan tersebut, termasuk sopir, kernet, dan petugas palang.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
"Diperiksa sesuai surat panggilan pukul 09.00, mereka datang dengan didampingi kuasa hukum. Pemeriksaan dilakukan sejak kedatangan mereka," jelasnya.
Adji Setiawan menyatakan bahwa pemeriksaan juga mencakup langkah yang dilakukan oleh masinis dan asisten masinis saat kejadian. Seluruh prosedur telah dijalankan sesuai dengan standard operating prosedur (SOP).
"Dalam pemeriksaan, mereka telah menjelaskan bahwa tindakan pengereman telah sesuai dengan petunjuk mekanisme SOP, prosedur perkeretaapian, dan telah mengikuti tahapan-tahapan yang sudah kami data dalam pemberkasan kami," ujarnya.
Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini karena proses penyelidikan masih berlangsung. Selain itu, diperlukan pemeriksaan saksi ahli mengenai klasifikasi jalan.
"Sementara belum ada tersangka. Kami masih dalam tahap sidik ke lidik. Kemudian akan ada tahapan penetapan tersangka setelah hasil pemeriksaan saksi-saksi maupun saksi ahli, termasuk pemeriksaan dari Dishub untuk mengklasifikasikan jalan dan spesifikasi kendaraan bermotor," jelas Adji Setiawan.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini