Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Pilihan ponpes Al-Zaytun

    Pemerintah Diminta Hati-hati Sikapi Kontroversi Ponpes Al Zaytun - Kompas

    4 min read

     Pemerintah Diminta Hati-hati Sikapi Kontroversi Ponpes Al Zaytun



    JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta berhati-hati menyikapi kontroversi keberadaan Pondok Pesantren Al Zaytun.

    Direktur Eksekutif Yayasan Cahaya Guru Muhammad Mukhlisin mengatakan, pihaknya tidak melihat adanya kontroversi yang dituduhkan selama ini di Al Zaytun.

    Malah, katanya, pendidikan di Pondok Pesantren Al Zaytun perlu diapresiasi.

    "Kita sejauh ini melihat tidak ada hal yang bertolak-belakang dengan apa yang diterapkan oleh pemerintah. Dalam hal ini kita justru perlu mengapresiasi proses pembelajaran, kurikulum yang dikembangkan," katanya dalam diskusi publik bertema "Al Zaytun: Di Tengah Diskriminasi dan Kriminalisasi", Kamis (20/7/2023).

    Baca juga: Pekan Depan, Bareskrim Periksa Pengurus Ponpes Al Zaytun Terkait Dugaan TPPU Panji Gumilang

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Menurut dia, Ponpes yang berada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat itu mengajarkan tentang Hak Asasi Manusia (HAM) sejak usia pendidikan anak usia dini (PAUD).

    "Saya dapat informasi dari teman-teman yang sudah datang ke sana. Saya mau menyampaikan bahwa pendidikan HAM di Al Zaytun sudah diterapkan sejak usia PAUD untuk menghargai kemanusiaan orang lain," imbuh dia.

    "Itu juga kalau kita lihat slogannya Al Zaytun itu menurut saya slogan yang sangat bagus, sebagai pusat pendidikan toleransi dan budaya damai," imbuh dia.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy juga mengatakan, kasus yang terkait  Al Zaytun menyangkut individu dan bukan lembaga.

    Sehingga, publik diminta membedakan penanganan kasus tersebut karena bersifat individual, bukan kelembagaan.

    Baca juga: Kasus Al Zaytun, Imparsial Ingatkan Masyarakat Hati-hati Penggiringan Opini

    "Yang jelas kasus ini (Al Zaytun) bukan kasus yang berkaitan dengan institusi, tetapi individu. Salah satu pimpinan yang kebetulan memimpin lembaga itu," ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

    Muhadjir pun menekankan, hingga saat ini belum ada indikasi pelanggaran yang bersifat institusional terkait kasus Ponpes Al Zaytun. Sehingga, apabila pemimpin ponpes tersebut tersangkut kasus pidana atau perdata, maka tetap harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

    "Sementara itu, institusinya (ponpes) harus tetap berjalan seperti biasa. Termasuk proses pendidikannya, termasuk berbagai macam usaha di situ, tidak boleh terhambat, tidak boleh terganggu oleh adanya seorang yang kena kasus itu," jelas Muhadjir.

    "Sampai sejauh ini (Ponpes Al Zaytun) tidak ada masalah," tegasnya.

    Selamatkan ponpesnya

    Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan menyelamatkan Pondok Pesantren Al Zaytun agar bebas dari ajaran menyimpang.

    Sebab, menurut Mahfud, Al Zaytun merupakan lembaga pendidikan yang bagus.

    "Al Zaytun itu suatu lembaga pendidikan yang menurut kami produknya sangat bagus, anaknya pintar-pintar, sehingga kita akan selamatkan itu," kata Mahfud.

    Baca juga: Muhadjir: Kasus Al Zaytun Bukan Berkaitan Institusi, tapi Individu

    Sebagai informasi, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan publik lantaran memiliki cara ibadah yang tidak biasa.

    Sorotan pertama yang muncul di sosial media adalah ketika saf shalat Idul Fitri 1444 Hijriah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan.

    Bahkan, ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan saf laki-laki.

    Kontroversi itu kemudian berlanjut dengan beragam pernyataan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.

    Baca juga: Ponpes Al Zaytun Diduga Selewengkan Dana Zakat, Bareskrim Bergerak

    Panji Gumilang disorot lantaran menyebut seorang wanita boleh menjadi khatib (pengkhutbah) dalam ibadah shalat Jumat.

    Selain itu, Panji juga menyebut kitab suci umat Islam, Al quran sebagai kalam Nabi, bukan kalam Tuhan.

    Isu lain kemudian muncul, Panji Gumilang diduga melakukan beragam tindak pidana, mulai dari tindak asusila, perkosaan hingga tindak pidana pencucian uang.

    Terbaru, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Laporan kasus tersebut sudah naik penyidikan ditambah dengan dugaan melakukan ujaran kebencian.

    Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Komentar
    Additional JS