Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Johnny Plate: Hakim Tidak Terpengaruh Berita
Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim yang mengadili perkara pidana dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, telah memutuskan menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.
Terdapat sembilan poin eksepsi yang diajukan oleh terdakwa, tetapi semuanya ditolak oleh hakim karena telah membahas pokok perkara yang akan dibuktikan dalam sidang lanjutan pembuktian dan pemeriksaan saksi.
"Eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima karena telah membahas materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan selanjutnya," ujar hakim ketua Fahzal Hendri di PN Tipikor, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/7/2023).
Penasihat hukum Johnny G Plate, Achmad Kholidin, mengapresiasi keputusan majelis hakim yang tidak terpengaruh oleh kepentingan lain. Setelah eksepsi ditolak, pihaknya akan fokus pada sidang lanjutan dengan pemeriksaan saksi.
"Saya mengapresiasi majelis hakim yang tidak terpengaruh oleh berita atau informasi di luar sana, baik dari media maupun dari luar media. Majelis hakim, Insya Allah, akan bertindak dengan adil sesuai dengan KUHAP," kata Achmad Kholidin.
Sekadar informasi, ketiga terdakwa yang menjalani sidang putusan sela hari ini ialah Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli UI Yohan Suryanto. Eksepsi ketiganya ditolak oleh majelis hakim.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Rencananya, sidang tersebut akan digelar 25 Juli 2023.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar