Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Johnny Plate: Hakim Tidak Terpengaruh Berita
Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim yang mengadili perkara pidana dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, telah memutuskan menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.
Terdapat sembilan poin eksepsi yang diajukan oleh terdakwa, tetapi semuanya ditolak oleh hakim karena telah membahas pokok perkara yang akan dibuktikan dalam sidang lanjutan pembuktian dan pemeriksaan saksi.
"Eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima karena telah membahas materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan selanjutnya," ujar hakim ketua Fahzal Hendri di PN Tipikor, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/7/2023).
Penasihat hukum Johnny G Plate, Achmad Kholidin, mengapresiasi keputusan majelis hakim yang tidak terpengaruh oleh kepentingan lain. Setelah eksepsi ditolak, pihaknya akan fokus pada sidang lanjutan dengan pemeriksaan saksi.
"Saya mengapresiasi majelis hakim yang tidak terpengaruh oleh berita atau informasi di luar sana, baik dari media maupun dari luar media. Majelis hakim, Insya Allah, akan bertindak dengan adil sesuai dengan KUHAP," kata Achmad Kholidin.
Sekadar informasi, ketiga terdakwa yang menjalani sidang putusan sela hari ini ialah Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli UI Yohan Suryanto. Eksepsi ketiganya ditolak oleh majelis hakim.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Rencananya, sidang tersebut akan digelar 25 Juli 2023.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
BERITA TERKAIT

Johnny G Plate Jalani Sidang Putusan Sela Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Hanya Incar Oknum Korup, Jaksa Tegaskan Proyek BTS Harus Lanjut

Sidang Korupsi BTS, Jaksa Akan Jawab Keberatan Johnny Plate Cs

Kuasa Hukum Tegaskan Johnny Plate Tak Seret Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi BTS

Korupsi BTS, Komisaris PT Solitech Media Synergy Didakwa Diperkaya Rp 119 M

Sidang Kasus BTS, Johnny G Plate Klaim Hanya Laksanakan Arahan
BERITA TERKINI

Sukses di Awal, Threads Mulai Ditinggal Pengguna dalam Jumlah Besar

KPK Bakal Panggil Sejumlah Bos Bea Cukai, Hartanya Janggal?

KPK Usut Dugaan Pejabat Daerah "Bermain" Nikel

Prambanan Jazz Festival 2023 Sisipkan Pesan Diplomasi Budaya

14 Mayat Diangkat dari Underpass yang Terendam di Korea Selatan, Operasi Pencarian Berakhir

Jalani Sidang Cerai Perdana, Rendy Kjaernett Berharap Bisa Rujuk dengan Lady Nayoan

Polisi Temukan 4 Lubang di Pesawat Smart Air yang Ditembak OTK

Pemilu Kamboja Tanpa Oposisi Sejati, PM Hun Sen Siapkan Suksesi ke Putra Kesayangan

Tim Olimpiade Fisika Indonesia Diterima Raih Prestasi Gemilang di IPhO ke-5

Tidak ada komentar:
Posting Komentar