Eksepsi Johnny G Plate Ditolak Hakim, Ini Pertimbangannya - inews

 Eksepsi Johnny G Plate Ditolak Hakim, Ini Pertimbangannya

Eksepsi Johnny G Plate Ditolak Hakim, Ini Pertimbangannya Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakpus menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus korupsi proyek BTS. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (MenkominfoJohnny G Plate dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Hakim pun menjelaskan pertimbangannya.

“Mengadili, menyatakan nota keberatan eksepsi tim kuasa hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima,” kata Ketua majelis hakim membacakan putusan sela ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah cermat dan lengkap. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate," ucapnya.

Hakim menyatakan eksepsi Plate sudah masuk ke pokok perkara. Dia pun memerintahkan jaksa menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.

“Materi eksepsi tim penasihat hukum sudah masuk pokok perkara maka eksepsi tidak dapat diterima,” ucap hakim.

Dengan tidak diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.

Sebelumnya, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengajukan eksepsi atau nota pembelaan. Dalam eksepsi tersebut Johnny meminta Majelis Hakim Fahzal Hendri untuk membebaskan dirinya dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.

Hal tersebut disampaikan Johnny Plate melalui tim penasihat hukumnya, Achmad Cholidin dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

"Kami mohon Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar," ujar Achmad di persidangan.

"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," ucapnya.

Diketahui, mantan Menkominfo Johnny G Plate didakwa terlibat praktik korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo.

Mantan Sekjen Partai Nasdem tersebut diduga telah merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga Rp8 triliun.

Editor : Rizal Bomantama

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya