Hakim Minta Ortu Mario Dandy Dihadirkan ke Sidang Bahas Restitusi David - Detik

 Hakim Minta Ortu Mario Dandy Dihadirkan ke Sidang Bahas Restitusi David

Jakarta -

Ketua majelis hakim Alimin Ribut meminta agar orang tua (Ortu) Mario Dandy Satriyo dihadirkan di persidangan. Hakim mengatakan orang tua Mario Dandy perlu dihadirkan untuk membahas biaya restitusi yang diusulkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus penganiayaan David Ozora.

"Terus perlu kami sampaikan juga berkaitan dengan restitusi tadi juga diberikan kesempatan kepada Saudara dan pada saat itu juga Saudara mendengar dengan sebaik-baiknya ya baik untuk terdakwa Mario dan juga Shane," kata hakim Alimin Ribut dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).

"Maksudnya untuk restitusi?" tanya kuasa hukum Mario, Nahot Silitonga.

"Kan ada permintaan (restitusi). Saudara harus tanggapi, Saudara tanggapi, tanggapi ini, ada tentang ini, Saudara tanggapi," kata hakim Alimin.

Jaksa kemudian ikut menjelaskan soal maksud tanggapan atas biaya restitusi tersebut. Jaksa mengatakan pihak Mario Dandy dapat memberikan tanggapan terkait kesanggupan membayar biaya restitusi.

"Maksud dari tanggapan di sini kan kemarin dari LPSK sudah menyampaikan lewat penuntut umum bahwa nilai dari restitusi itu Rp 120 miliar sekian dari pihak penasihat hukum kesanggupan restitusinya berapa. Apakah sependapat dengan nilai itu atau punya nilai yang lain," kata jaksa.

Hakim Alimin berharap ibu Mario Dandy dapat hadir langsung di persidangan, sedangkan ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, dipersilakan hadir secara virtual. Dia mengatakan hal itu perlu dilakukan untuk membahas kesanggupan restitusi.

"Ini kan permohonan (restitusi) dari JPU, saudara bisa mengajukan segini sanggupnya. Kami juga berharap, karena Saudara di persidangan, melalui penasihat hukum, kalau ibunya dapat dihadirkan. Ibu, karena bapaknya kan kita tahu sendiri. Kalau bisa dihadirkan, tidak masalah. Zoom Meeting juga kalau memungkinkan. Bagaimana, saudara bisa komunikasi dengan penasihat Saudara. Apakah ibunya perlu hadir atau bapaknya melalui Zoom Meeting," kata hakim Alimin.

Sebelumnya, LPSK menyatakan David Ozora berhak memperoleh ganti rugi atau restitusi dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo senilai Rp 120 miliar, dengan Rp 118 miliar di antaranya ganti rugi penderitaan. LPSK menghitung dengan memprediksi penderitaan David hingga berusia 71 tahun.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jopa saat menjadi saksi di sidang kasus penganiayaan David Ozora, Selasa (20/6). Duduk sebagai terdakwa ialah Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Mulanya, Jopa menjelaskan perhitungan LPSK untuk ganti rugi kepada David adalah ganti kekayaan Rp 18 juta, ganti rugi biaya perawatan medis Rp 1 miliar, dan ganti rugi penderitaan Rp 118 miliar. Hakim meminta Jopa menjelaskan dasar perhitungan ganti rugi penderitaan.

"Rp 118 miliar Saudara temukan dasarnya apa?" tanya hakim Alimin.

Tim LPSK, menurut Jopa, mendatangi dokter yang menangani David Ozora di RS Mayapada. Dokter mengatakan David mengalami diffuse axonal injury (DAI) yang tingkat kesembuhannya hanya 10 persen.

"Pertama, tim berangkat dari saat itu tim mendapatkan informasi dari dokter bahwa korban itu menderita diffuse axonal injury. Kemudian tim mencari rujukan salah satunya bahwa rujukan dan hasil komunikasi dokter dari 100 persen orang yang menderita diffuse ini, hanya 10 persen yang berhasil sembuh, sembuh pun itu bukan kategori kembali kepada keadaan semula. Itu 90 persen tidak kembali dalam keadaan semula," papar Jopa.

LPSK kemudian meminta penilaian biaya perawatan medis yang diperlukan korban selama 1 tahun. RS Mayapada menyebutkan besarannya sekitar Rp 2 miliar.

"Yang kedua tim meminta proyeksi dari RS Mayapada, bahwa dari penilaian RS Mayapada biaya yang diperlukan penanganan medis terhadap korban itu selama 1 tahun sebesar Rp 2.187.100.000 (Rp 2,1 miliar)," kata Jopa.

Tim restitusi LPSK, menurut Jopa, lalu mengkalkulasikan hitung-hitungan itu dengan merujuk situs BPS Jakarta terkait usia rata-rata hidup. Data BPS menyebutkan usia rata-rata hidup adalah 71 tahun. Dia menyebutkan, dari hasil itulah ditemukan nilai ganti rugi penderitaan sebesar Rp 118 miliar.

"Bahwa kemudian tim berpendapat melakukan perhitungan merujuk pada data situs BPS Provinsi di Jakarta umur rata-rata hidup itu 71 tahun. Tim menilai 71 tahun dikurangi umur korban itu 17 tahun artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban DO ini menderita, 54 tahun dikalikan Rp 2 miliar berdasarkan perhitungan dari RS Mayapada hasilnya Rp 118.104.490.000 (Rp 118 miliar)," ujarnya.


(haf/haf)

Baca Juga

Komentar