Honorer Ganti PNS Part Time, APBN Jadi Bengkak atau Hemat? - CNBC Indonesia

 

Honorer Ganti PNS Part Time, APBN Jadi Bengkak atau Hemat?

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
News
Senin, 10/07/2023 18:28 WIB
Foto: Infografis/ PNS WFA (Work From Anywhare)/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata memastikan anggaran untuk PPPK Paruh Waktu atau Part Time, yang akan menjadi unsur baru dari aparatur sipil negara atau ASN tidak akan lebih kecil untuk membayar gaji para tenaga honorer.

Menurut Isa, ini karena unsur baru yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang terbaru tentang ASN (RUU ASN) itu untuk mengakomodir para tenaga honorer yang keberadaannya akan dihapus pada 28 November mendatang. Dengan begitu, pendapatan mereka tidak akan lebih kecil saat menjadi honorer.

"Saya sudah dengar itu dan kayaknya dibicarakan dalam beberapa rapat juga dengan DPR, tapi saya belum lihat simulasinya," kata Isa saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7/2023).

Meski begitu, ia menekankan, hingga kini ia belum memperoleh informasi ihwal simulasi pembayaran gaji para tenaga PPPK Paruh Waktu itu dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Namun, yang jelas besarannya tak akan menyusut.

"Harusnya sih ya, logikanya mestinya netral, artinya ya berapa yang biasa sekarang dipakai untuk honorer itulah kira-kira biaya yang dipakai untuk PPPK Part Time," ungkap Isa.

"Tapi enggak ngerti (untuk gaji per jam nya), saya belum tahu detailnya," tegasnya.

Pemerintah dan Komisi II DPR segera merampungkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam revisi UU ASN tersebut akan dibuka status baru ASN, dari semula hanya terdiri dari dua unsur, yakni PNS dan PPPK, menjadi tiga unsur, yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.

"Ini PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu," kata Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus kepada CNBC Indonesia, seperti dikutip Rabu (5/7/2023).

Anggota Panja RUU ASN itu menjelaskan, PPPK Paruh Waktu dihadirkan dalam RUU itu untuk mengakomodir tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, baik pusat dan daerah, yang terdampak kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November mendatang.

Dengan begitu, unsur baru tersebut menjadi solusi supaya tidak kehilangan pekerjaan dan menurunkan pendapatan mereka, sekaligus tanpa menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai demi mengangkat 2,3 juta tenaga honorer hasil verifikasi pemerintah.

Ini menurut Guspardi juga sudah sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas yang berjanji akan menyelesaikan status honorer tanpa ada pembengkakan anggaran, PHK massal, dan penurunan pendapatan.

"Ini menjadi win-win solution, kalau paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full time, jadi meringankan anggaran negara. Di satu sisi para honorer ada kepastian dia bekerja di pemerintahan. Ini bagian dari perubahan yang akan dilakukan di revisi UU ASN," tegas Guspardi.

Baca Juga

Komentar