Bisnis.com, SOLO - Pemerintah secara resmi akan menghapuskan pegawai honorer per 28 November 2023 nanti.
Penghapusan ini pun diharapkan tak menimbulkan PHK massal yang mengarah ke bertambahkan penganguran di Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah mewacanakan adanya pergantian pegawai honorer menjadi PPPK Part Time yang akan diatur dalam Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Undang Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Secara umum, PPPK part time ini akan masuk menjadi bagian dari pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja tertentu dengan jam kerja yang lebih pendek dibanding jam kerja pada umumnya.
Sebagai contoh, PNS penuh waktu biasanya bekerja 8 jam dalam sehari, sedangkan durasi kerja PNS part time per hari hanya 4 jam.
Terkait gajinya, PNS Part Time ini akan memiliki gaji yang tak jauh beda dari gaji honorer yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022.
Dari aturan tersebut diketahui besaran gaji honorer tertinggi ada di DKI Jakarta, yakni sekitar Rp 5,61 juta.
Lantas bagaimana cara mendaftar sebagai PNS Part Time?
Hingga kini, belum ada pengumuman mengenai bagaimana cara mendaftar menjadi PNS part time ini.
Namun yang pasti, jenis pekerjaan ini akan menggantikan pekerja honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun cara mendaftar menjadi PPPK yakni melalui situs resmi https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login. Di mana sistem rekrutmennya sama seperti pendaftaran CPNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Komentar
Posting Komentar