Pilihan

Imigrasi Kelas II Ponorogo Ungkap Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional By BeritaSatu.

 

Imigrasi Kelas II Ponorogo Ungkap Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
June 19, 2023
Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II Ponorogo menangkap lima orang yang diduga terlibat sindikat perdagangan ginjal internasional, Jumat, 7 Juli 2023.
Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II Ponorogo menangkap lima orang yang diduga terlibat sindikat perdagangan ginjal internasional, Jumat, 7 Juli 2023.

Ponorogo, Beritasatu.com - Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II Ponorogo menangkap lima orang yang diduga terlibat sindikat perdagangan ginjal internasional pada Selasa (4/7/2023). Dimana kelima pria tersebut ditangkap saat hendak mengurus penerbitan dokumen perjalanan atau paspor. Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Hendro Tri Prasetyo dalam keterangan persnya yang disampaikan kepada media, Jumat (7/7/2023).

"Jadi kita amankan lima orang yang diamankan, dua di antaranya diduga sebagai korban yang akan menjual ginjalnya dan tiga lainnya diduga menjadi anggota sindikat penyalur korban yang bersedia menjual ginjal keluar negeri dengan peranan masing-masing," ungkap Hendro.

Diungkapkan Hendro, penangkapan kelima orang yang diduga terlibat sindikat perdagangan ginjal internasional berdasar melakukan wawancara untuk proses penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Ponorogo.

"Saat itu petugas mewawancarai warga berinisial MM asal Buduran, Sidoarjo dan SH asal Tangerang Selatan yang mengaku membuat paspor untuk liburan ke Malaysia. Namun saat diwawancara, kedua pria menunjukkan gelagat yang
mencurigakan. Keduanya tidak memberikan keterangan yang meyakinkan petugas. Keduanya juga tidak bisa menunjukkan berkas-berkas yang diminta petugas. Sehingga, pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB, keduanya kembali lagi ke Kantor Imigrasi Ponorogo dengan harapan petugas lengah," tambahnya.

Setelah dilakukan wawancara lebih mendalam, kata Hendro, petugas Imigrasi Ponorogo mendapati indikasi keduanya akan menjadi pekerja migran non prosedural. Selanjutnya, kedua warga itu mengakui hendak mendonorkan ginjal ke Kamboja.

Untuk menuju Kamboja, jelas Hendro, keduanya diantar tiga orang penyalur yang saat itu menunggu di sekitar Kantor Imigrasi Ponorogo. Mendapatkan informasi tersebut, petugas memburu ketiga penyalur yang berada di Jalan Juanda, Kota Ponorogo.

"Tiga penyalur yang diamankan yakni WI warga Bogor, AT warga Jakarta dan IS, warga Mojokerto," tuturnya lagi.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Yanto menyatakan setiap orang yang memberikan ginjalnya diberikan imbalan sebesar Rp 150 juta. Dalam kasus itu, pria berinisial WI berperan sebagai perekrut. Sedangkan AT membantu proses permohonan paspor dan menyiapkan akomodasi. Bahkan sebelum menjadi perekrut, WI sempat berangkat ke Kamboja untuk menjual ginjalnya ke Kamboja.Hanya saja saat itu WI gagal mendonorkan ginjalnya lantaran masalah kesehatan. Usai pulang dari Kamboja, WI direkrut dan dipekerjakan oleh sindikat perdagangan ginjal yang ada di Bekasi.

"Keduanya dituduh melanggar Pasal 126 huruf c UU 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman pidananya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah," tandasnya.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek