Jadi Tersangka Korupsi, Kepala Basarnas Tak Ditahan di Rutan KPK
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap. Henri Alfiandi tidak ditahan di rutan KPK.
"Penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Henri Alfiandi diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarsnas yang mencapai Rp 88,3 miliar dalam tempo dua tahun. Selain Henri, tersangka lainnya, yakni Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto juga tak ditahan di rutan KPK.
Dikatakan Marwata, Henri Alfiandi diserahkan ke Puspom Mabes TNI sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan Pasal 42 UU KPK juncto Pasal 89 KUHP.
"Sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum," jelasnya.
Dalam kasus korupsi penerimaan suap di lingkungan Basarnas, total ada lima tersangka dalam kasus ini, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil; Kabasarnas RI, Henri Alfiandi; serta Koorsmin Kabasarnas RI, Afri Budi Cahyanto. KPK memperoleh bukti permulaan cukup untuk menjerat mereka.
Mulsunadi, Marilya, serta Roni Adil selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar