Kabareskrim: Panji Gumilang Pernah Dipenjara Kasus Penipuan dan Penggelapan
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan, pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, pernah dipenjara atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Namun Wahyu tak merinci penipuan dan penggelapan yang pernah dilakukan Panji.
"Itu (kasus) tipu gelap (penipuan dan penggelapan) ya, pada saat itu kan sudah lama," kata Wahyu kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).
Jawaban yang disampaikan Wahyu mengkonfirmasi klaim yang pernah disampaikan Panji setelah diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Senin (3/7) lalu. Saat itu Panji dimintai keterangan sebagai saksi terlapor di kasus dugaan penodaan agama yang diterima Bareskrim.
Kala itu, Panji membeberkan empat pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepadanya. Salah satunya, Panji mengakui bahwa dia pernah berhadapan dengan hukum.
Ditanya terkait perkembangan penanganan kasus yang menjerat Panji Gumilang, Wahyu menyatakan penyidikan tengah berjalan. Dia menyebut pihaknya tak mematok target waktu, melainkan melaksanakan penyidikan sesuai dengan prosedur.
"Nggak ada target (gelar perkara penetapan tersangka), artinya kita komit lah, kita komit untuk melaksanakan itu. Semuanya harus kita formalkan dulu," pungkas Wahyu.
Sebagai informasi, saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga terus menyidik kasus dugaan penodaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong dengan terlapor Panji Gumilang. Polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk gelar perkara penentuan tersangka pada kasus tersebut.
Selain itu, Bareskrim mulai menyelidiki kasus dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang. Hal itu dilakukan setelah PPATK memblokir ratusan rekening yang berkaitan dengan Panji dan ponpes yang dipimpinnya.
Simak juga 'Kasus Panji Gumilang Sudah Ada SPDP, Mahfud: Harus Hati-hati':
(dek/dek)
Komentar
Posting Komentar