Kakorlantas Polri Tegaskan Penilangan Hanya Boleh Dilakukan Polisi Bersertifikat
JAKARTA, iNews.id - Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi menegaskan kewenangan untuk melakukan penilangan hanya boleh dilakukan oleh anggota polisi yang bersertifikat. Hal itu kata Firman sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Arahan Bapak Kapolri sudah jelas sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikat," kata Firman saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Firman mengatakan tak semua anggota polisi dapat menilang. Dia berkata hanya polisi yang bersertifikat akan dibekali surat tilang.
"Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang," ucap Firman.
Firman menjelaskan langkah itu dilakukan untuk mendorong anggota polisi yang malas agar dapat mengikuti pendidikan kejujuran (dikjur).
"Kita bilang harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu baru dia dikasih pegang tilang dan nanti konsekuensinya mendapat insentif. Baik yang di back office, ETLE maupun petugas yang ada di lapangan," tutur Firman.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar