Saat Mario Dandy Ditelepon Ayahnya Usai Keroyok D, Rafael Alun Bersikeras Ingin Hubungi Saksi Halaman all - Kompas
Saat Mario Dandy Ditelepon Ayahnya Usai Keroyok D, Rafael Alun Bersikeras Ingin Hubungi Saksi Halaman all - Kompas.com
JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satriyo (20), terdakwa kasus penganiayaan D (17), berkomunikasi lewat telepon dengan sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, usai menganiaya korban.
Dalam persidangan yang berlangsung Selasa (4/7/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
majelis hakim bertanya kepada Mario apakah ia menghubungi orangtuanya usai menganiaya D.
“Saudara ada telepon dengan orangtua saudara (usai lakukan penganiayaan)?” tanya hakim di ruang sidang.
“Ada, Yang Mulia,” jawab Mario.
“Siapa orangtua saudara?" tanya hakim lagi.
“Ayah saya, Yang Mulia,” jawab Mario.
Jawaban Mario belum memuaskan majelis hakim sehingga salah satu hakim meninggikan nada bicaranya.
Hakim menanyakan identitas ayah Mario. “Namanya siapa?” tanya hakim mempertegas.
"Ayah saya, Rafael Alun Trisambodo," jawab Mario.
Ditelepon sang ayah
Kendati demikian dalam pengakuan Mario, saat itu ayahnya yang menelepon terlebih dahulu untuk mengajak makan malam.
“Ayah saya nanyain, 'Den kamu di mana? Ayo makan malam'. Saya bilang, 'Entar, aku habis berantem sama orang',” ujar Mario menirukan percakapannya dengan Rafael.
"Ayah saya tanya, 'Kok bisa sih kayak gini, Papa udah bilang kamu tuh jangan aneh-aneh’. Saya lalu berterus terang, 'Aku kebawa emosi, Pa, dia ngelecehin si AG’," lanjut Mario.
Mendengar pernyataan itu, Rafael langsung bertindak. Rafael melakukan group call yang berisi dirinya, Mario, dan sang kakak.
Mereka membahas masalah penganiayaan yang dilakukan Mario dan pertanggungjawabannya.
Coba hubungi saksi
Mario mengaku bahwa sang ayah sebenarnya ingin berbicara dengan saksi Natalia Puspita Sari atau ibu dari teman D yang berinisial R (15).
Sebagai informasi, orangtua R adalah saksi yang membawa D ke rumah sakit usai dianiaya Mario.
Rafael disebut ingin menanggung seluruh biaya rumah sakit D atas ulah Mario.
Namun, Natalia menolak permintaan Mario untuk berbicara dengan Rafael. Natalia disebut menolaknya tanpa banyak alasan.
Kilas balik kasus
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, saat itu kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Selain Mario, AG dan terdakwa lainnya yakni Shane Lukas berada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyatakan, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
(Penulis: Dzaky Nurcahyo | Nursita Sari)
Komentar
Posting Komentar