Saat Mario Dandy Ditelepon Ayahnya Usai Keroyok D, Rafael Alun Bersikeras Ingin Hubungi Saksi Halaman all - Kompas

 

Saat Mario Dandy Ditelepon Ayahnya Usai Keroyok D, Rafael Alun Bersikeras Ingin Hubungi Saksi Halaman all - Kompas.com

Terdakwa Mario Dandy saat memberikan kesaksian tentang terdakwa Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023). Ada momen saat Mario dibentak oleh Hakim Anggota Tumpauli Marbun terkait aksi penganiayaan yang ia lakukan kepada D.

JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satriyo (20), terdakwa kasus penganiayaan D (17), berkomunikasi lewat telepon dengan sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, usai menganiaya korban.

Dalam persidangan yang berlangsung Selasa (4/7/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
majelis hakim bertanya kepada Mario apakah ia menghubungi orangtuanya usai menganiaya D.

“Saudara ada telepon dengan orangtua saudara (usai lakukan penganiayaan)?” tanya hakim di ruang sidang.

“Ada, Yang Mulia,” jawab Mario.

“Siapa orangtua saudara?" tanya hakim lagi.

“Ayah saya, Yang Mulia,” jawab Mario.

Jawaban Mario belum memuaskan majelis hakim sehingga salah satu hakim meninggikan nada bicaranya.

Hakim menanyakan identitas ayah Mario. “Namanya siapa?” tanya hakim mempertegas.

"Ayah saya, Rafael Alun Trisambodo," jawab Mario.

Ditelepon sang ayah

Kendati demikian dalam pengakuan Mario, saat itu ayahnya yang menelepon terlebih dahulu untuk mengajak makan malam.

“Ayah saya nanyain, 'Den kamu di mana? Ayo makan malam'. Saya bilang, 'Entar, aku habis berantem sama orang',” ujar Mario menirukan percakapannya dengan Rafael.

"Ayah saya tanya, 'Kok bisa sih kayak gini, Papa udah bilang kamu tuh jangan aneh-aneh’. Saya lalu berterus terang, 'Aku kebawa emosi, Pa, dia ngelecehin si AG’," lanjut Mario.

Mendengar pernyataan itu, Rafael langsung bertindak. Rafael melakukan group call yang berisi dirinya, Mario, dan sang kakak.

Mereka membahas masalah penganiayaan yang dilakukan Mario dan pertanggungjawabannya.

Coba hubungi saksi

Mario mengaku bahwa sang ayah sebenarnya ingin berbicara dengan saksi Natalia Puspita Sari atau ibu dari teman D yang berinisial R (15).

Sebagai informasi, orangtua R adalah saksi yang membawa D ke rumah sakit usai dianiaya Mario.

Rafael disebut ingin menanggung seluruh biaya rumah sakit D atas ulah Mario.

Namun, Natalia menolak permintaan Mario untuk berbicara dengan Rafael. Natalia disebut menolaknya tanpa banyak alasan.

Kilas balik kasus

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, saat itu kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Selain Mario, AG dan terdakwa lainnya yakni Shane Lukas berada di TKP saat penganiayaan berlangsung.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

Hakim menyatakan, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.

(Penulis: Dzaky Nurcahyo | Nursita Sari)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Komentar