Kasus Panji Gumilang Naik Penyidikan, Bareskrim Belum Punya Alat Bukti
Bareskrim telah melakukan gelar perkara terkait laporan terhadap Pemimpin Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Hasil gelar perkara pada Senin (3/7), kasus ini naik menjadi penyidikan.
Meski telah naik penyidikan, Bareskrim belum mengantongi alat bukti. Termasuk melakukan penyitaan.
"Belum ada alat bukti, belum ada disita, belum ada apa-apa," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo.

Namun Djuhandani mengatakan, penyidik telah memeriksa saksi hingga ahli termasuk terlapor yakni Panji Gumilang dalam pengusutan kasus ini.
"Kami sudah memeriksa 4 orang saksi kemudian 5 orang ahli, dan terlapor. Sudah cukup kami yakni ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti," ucap dia.
"Nanti kita dalami lebih lanjut yang jelas kami segera mewujudkan secara formil karena kemarin pemeriksaan saksi ataupun ahli adalah sifatnya penyelidikan," tambah Djuhandani.
"Tentu saja akan kita formilkan termasuk alat bukti yang ada kita formilkan dengan upaya baik itu penyitaan dan lain sebagainya," jelas dia.
Lebih jauh, terkait potensi pemanggilan kembali Panji Gumilang, Bareskrim belum bisa memastikannya.
"Pemanggilan selanjutnya nunggu setelah semua terpenuhi dalam upaya baik itu upaya penyitaan dan lain sebagainya," kata dia.
Djuhandani memastikan, penanganan kasus ini berjalan profesional dan transparan.
"Kita tetap praduga tak bersalah melihat menguji alat bukti kemudian keterangan saksi yang ada keterangan ahli yang ada, alat bukti yang bisa kita kumpulkan, apakah bisa memenuhi yang dilaporkan terkait Pasal 156A," tutup Djuhandani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar