Kasus Polisi Tembak Polisi, Bripda IMS dan Bripka IG Dipatsus di Propam Mabes Polri
Jakarta, Beritasatu.com - Bripda IMS dan Bripka IG, dua anggota Densus 88 Polri yang menjadi tersangka kasus polisi tembak polisi ditempatkan di tempat khusus (patsus) sel Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Kasus polisi tembak polisi di Bogor yang menjerat Bripda IMS dan Bripka IMS itu diketahui menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF.
"Dua terduga pelanggar atas nama Bripda IMS dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat dan dilaksanakan patsus di ruang sel patsus Biro Provos Divisi Propam Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).
Keputusan mempatsuskan Bripda IMS dan Bripka IG itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Divisi Propam Polri bersama Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, Biro Wassidik Polri, dan Densus 88 Anti Teror Polri.
Kemudian, pelanggaran kode etik terhadap Bripda IM dan Bripka IG ditemukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Tahun 2003, Pasal 8 Huruf C, Pasal 10 ayat 1 Huruf F, Pasal 10 Ayat 6 Huruf A dan B Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Sementara itu, proses penyidikan tindak pidana kasus tersebut masih terus berjalan dan Polri berkomitmen tegas dan objektif.
"Kami sampaikan Polri berkomitmen menindak tegas dan objektif dalam peristiwa ini dan saat ini dalam proses pidana juga proses kode etik profesi Polri," ucapnya.
Diberitakan, Bripda IDF tewas dalam peristiwa polisi tembak polisi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7/2023) dini hari. Dari penyidikan yang dilakukan Polres Bogor, Bripda IDF tewas akibat tertembak senjata api rakitan ilegal oleh rekannya Bripda IMS.
Hal ini ditemukan seusai kepolisian Polres Bogor melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan melibatkan tim investigasi seperti, tim TKP, Inafis, dan Dokkes, serta memanfaatkan rekaman CCTV dalam kasus polisi tembak polisi itu.
"Barang bukti yang disita meliputi satu pucuk senjata api ilegal jenis pistol rakitan non-organik, satu selongsong peluru kaliber 45 ACP, satu proyektil peluru kaliber 45 ACP, ponsel korban, ponsel saksi, dan ponsel pelaku," kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat (28/7/2023).
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar