Kasus Suap di MA, KPK Ungkap Kode Jalur Atas, Jalur Bawah, dan Suntikan Dana
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penggunaan kode jalur atas dan jalur bawah dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan kode itu digunakan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan advokat Theodorus Yosep Parera agar kasasi jaksa dikabulkan dengan menyerahkan uang ke sejumlah pihak.
"Dari beberapa komunikasi antara HT (Heryanto Tanaka) dan TYP (Theodorus Yosep Parera), terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi jaksa dikabulkan menggunakan istilah jalur atas dan jalur bawah yang dipahami dan disepakati keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung yang satu di antaranya HH (Hasbi Hasan) selaku Sekretaris Mahkamah Agung," ungkap Firli dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/7/2023).
Heryanto dan Yosep meminta bantuan mantan Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto untuk melobi Hasbi Hasan. Heryanto dan Yosep pun diminta memberikan menyiapkan uang dengan kode suntikan dana agar Dadan dan Hasbi Hasan membantu mengawal kasasi terkait perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
"Selain itu, ada kesepakatan antara HT dengan DTY, yang berikutnya DTY (Dadan Tri Yudianto) juga akan turut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan suntikan dana," jelasnya.
Firli menjelaskan Heryanto telah mentransfer uang sebanyak tujuh kali kepada Dadan dengan total jumlah Rp 11,2 miliar. Setelah menerima uang, Dadan kemudian membagi dan menyerahkan uang kepada Hasbi Hasan senilai Rp 3 miliar.
"Sekitar periode Maret 2022 sampai dengan September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT pada DTY sebanyak 7 kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar," ungkap Firli.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar