Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Komisi IX DPR Pilihan

    Komisi IX DPR Beberkan 5 Isu Krusial RUU Kesehatan - Beritasatu

    7 min read

     

    Komisi IX DPR Beberkan 5 Isu Krusial RUU Kesehatan

    Selasa, 11 Juli 2023 | 16:05 WIB
    Yustinus Patris Paat / FFS
    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kedua kiri), didampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (kiri) menyerahkan naskah RUU Kesehatan kepada Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena (kedua kanan), dan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh Wafiroh saat Rapat kerja di Komplek Parlemen, di Jakarta, Senin, 19 Juni 2023.
    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kedua kiri), didampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (kiri) menyerahkan naskah RUU Kesehatan kepada Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena (kedua kanan), dan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh Wafiroh saat Rapat kerja di Komplek Parlemen, di Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. (Beritasatu.com / Mohammad Defrizal)

    Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena membeberkan lima isu krusial RUU Kesehatan yang telah dibahas secara serius oleh DPR dan pemerintah.

    Pertama, kata Melki, terkait pendanaan kesehatan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

    "Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memprioritaskan anggaran kesehatan untuk program dan kegiatan dalam penyusunan APBN dan APBD," ujar Melki saat membacakan laporan pembahasan RUU Kesehatan dalam Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senayan, Selasa (11/7/2023).

    BACA JUGA
    Advertisement

    Melki mengatakan, pemerintah baik pusat maupun daerah mengalokasikan anggaran dari APBN dan APBD sesuai dengan kebutuhan nasional dan daerah yang tertuang dalam rencana induk bidang kesehatan (RIBK) dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja. Menurut Melki, dalam rangka upaya peningkatan kinerja pendanaan kesehatan, pemerintah pusat dapat memberikan insentif dan disinsentif kepada pemerintah daerah sesuai dengan capaian kinerja program dan pelayanan kesehatan yang ditetapkan pemerintah pusat.

    "Dilakukan juga pemantauan pendanaan kesehatan secara nasional dan regional untuk memastikan tercapainya tujuan pendanaan kesehatan melalui sistem informasi pendanaan kesehatan yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional," ungkap Melki.

    BACA JUGA

    Kedua, kata Melki, pelibatan tanggung jawab pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan harus diselenggarakan. Ketiga, RUU Kesehatan juga mengatur pelindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan terutama yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan serta daerah bermasalah kesehatan atau daerah tidak diminati.

    "(Tenaga kesehatan dan tenaga medis) yang bekerja di daerah tersebut, dapat memperoleh tunjangan atau insentif khusus, jaminan keamanan, dukungan sarana dan alat kesehatan, kenaikan pangkat luar biasa dan pelindungan dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Melki.

    Saksikan live streaming program-program BTV di sini

    Bagikan

    BERITA TERKAIT

    Perjalanan RUU Kesehatan, dari Pembahasan hingga Disahkan Hari Ini

    Perjalanan RUU Kesehatan, dari Pembahasan hingga Disahkan Hari Ini

    NASIONAL
    Rapat Paripurna Pengesahan RUU Kesehatan Dihadiri 105 Anggota Dewan

    Rapat Paripurna Pengesahan RUU Kesehatan Dihadiri 105 Anggota Dewan

    NASIONAL
    Tok! DPR Sahkan RUU Kesehatan Menjadi Undang-undang

    Tok! DPR Sahkan RUU Kesehatan Menjadi Undang-undang

    NASIONAL
    RUU Kesehatan Disahkan Hari Ini, Jokowi Harap Bisa Atasi Krisis Dokter di Indonesia

    RUU Kesehatan Disahkan Hari Ini, Jokowi Harap Bisa Atasi Krisis Dokter di Indonesia

    NASIONAL
    Hari Ini, RUU Kesehatan akan Disahkan di Rapat Paripurna DPR

    Hari Ini, RUU Kesehatan akan Disahkan di Rapat Paripurna DPR

    NASIONAL
    Kemenkes Sayangkan Guru Besar Termakan Hoax Terkait RUU Kesehatan

    Kemenkes Sayangkan Guru Besar Termakan Hoax Terkait RUU Kesehatan

    NASIONAL
    NASIONAL 10 menit yang lalu
    Respons Jokowi soal Baliho Dirinya Bareng Prabowo: Foto Saya Juga Dipasang PDIP, PSI, dan Nasdem

    Respons Jokowi soal Baliho Dirinya Bareng Prabowo: Foto Saya Juga Dipasang PDIP, PSI, dan Nasdem

    BERSATU KAWAL PEMILU 12 menit yang lalu
    Tersangka TPPO Tewas di Sel Tahanan Polres Pandeglang

    Tersangka TPPO Tewas di Sel Tahanan Polres Pandeglang

    NUSANTARA 31 menit yang lalu
    Heru Budi Mengaku Belum Tahu JIS Hilang dari Situs Buro Happold

    Heru Budi Mengaku Belum Tahu JIS Hilang dari Situs Buro Happold

    MEGAPOLITAN 57 menit yang lalu
    Dikirim Lewat Pos, 452 Abu Jenazah Kremasi Hilang Tak Kembali ke Keluarganya

    Dikirim Lewat Pos, 452 Abu Jenazah Kremasi Hilang Tak Kembali ke Keluarganya

    INTERNASIONAL 1 jam yang lalu
    Perjalanan RUU Kesehatan, dari Pembahasan hingga Disahkan Hari Ini

    Perjalanan RUU Kesehatan, dari Pembahasan hingga Disahkan Hari Ini

    NASIONAL 1 jam yang lalu
    Serius Usut Kasus Pembunuhan Noven, Polresta Bogor Periksa Ulang 4 Saksi

    Serius Usut Kasus Pembunuhan Noven, Polresta Bogor Periksa Ulang 4 Saksi

    MEGAPOLITAN 1 jam yang lalu
    Daftar Lukisan Termahal di Dunia, Harganya Bikin Geleng-geleng Kepala

    Daftar Lukisan Termahal di Dunia, Harganya Bikin Geleng-geleng Kepala

    LIFESTYLE 1 jam yang lalu
    Bocah 7 Tahun di Semarang Dibakar Teman Sepermainan

    Bocah 7 Tahun di Semarang Dibakar Teman Sepermainan

    NUSANTARA 1 jam yang lalu
    ARTIKEL TERPOPULER
    Komentar
    Additional JS