KPK Panggil Istri Rafael Alun Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU
Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Ernie Meike Torondek, yang merupakan istri mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo pada hari ini, Selasa (4/7/2023).
Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael Alun.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kaveling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Saksi lainnya yang dipanggil untuk diperiksa yakni wiraswasta atas nama Anak Agung Ngurah Mahendra, Happy Hermawati, Shielfy, dan Aulia Bismar. Agenda pemeriksaan ini dalam rangka proses penyidikan kasus Rafael Alun.
Belum diketahui soal detail materi apa saja yang hendak didalami KPK lewat pemeriksaan para saksi tersebut. Hasil pemeriksaan akan disampaikan KPK saat agenda permintaan keterangan telah rampung.
KPK mengungkap peristiwa dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rafael diduga terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
Rafael Alun Trisambodo (RAT) diduga menerima gratifikasi sebesar US$ 90.000 atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Kini, KPK juga menjerat Rafael Alun sebagai tersangka TPPU. Rafael diduga menyamarkan atau mengalihkan uang hasil kejahatan yang diterima olehnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar