KPK Selidiki Harta Janggal Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F2023%2F03%2F1678191620-3000x2051.webp)
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menegaskan penyelidikan terkait kejanggalan harta mantan kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto masih terus berjalan.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menekankan, pihaknya masih terus menyelidiki unsur pidana terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Eko Darmanto.
"Masih berproses," kata Ali dikutip dari Antara.
Ali Fikri menegaskan pencarian unsur pidana dalam kasus tersebut masih terus berlanjut di tahap penyelidikan.
"Sejauh ini masih pada tahap penyelidikan," tambahnya.
Secara terpisah, pakar hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago mengatakan KPK harus kembali memeriksa Eko Darmanto untuk menelisik soal dugaan perbuatan pidana. Menurutnya, proses permintaan keterangan atau pemeriksaan dapat dilakukan untuk membuat terang suatu tindak pidana.
"Pemanggilan bisa saja dilakukan untuk melakukan pendalaman penyelidikan dan penyidikan, apakah ada tindak pidana korupsi," kata Faisal.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Faisal meminta KPK tidak tebang pilih dalam menangani perkara korupsi. Ditekankan, KPK harus menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka apabila telah mengantongi minimal dua alat bukti.
"Minimal bisa membuktikan atau menemukan dua alat bukti untuk penetapan tersangka," ujar Faisal.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan, KPK sudah seharusnya meningkatkan penanganan kasus kejanggalan harta Eko Darmanto ke tahap penyidikan hingga penuntutan.
"Harus didorong untuk diteruskan penyidikannya ke proses penuntutan," kata Fickar.
Dikatakan, masyarakat bisa mengajukan gugatan praperadilan terhadap aparat penegak hukum, termasuk KPK jika tidak ada kejelasan dalam proses penanganan seperti penyelidikan harta janggal Eko Darmanto.
"Masyarakat khususnya, baik sendiri-sendiri, sebagai pembayar pajak, maupun melalui kelompok masyarakat, seperti LSM, pemerhati Bea Cukai dan pajak bisa mengajukan praperadilan," jelasnya.
Melalui praperadilan, masyarakat bisa menggugat KPK untuk menaikkan perkara Eko Darmanto ke tahap penyidikan. Untuk itu, Fickar menekankan, KPK harus mengusut tuntas kasus ini.
"Melanjutkan penuntutan perkara atau jika dihentikan menyatakan penghentiannya tidak sah, karenanya harus dilanjutkan perkaranya," jelas Fickar.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar