Pilihan

Kuasa Hukum Berharap Pemerintah Tebus Pilot Susi Air yang Disandera KKB By BeritaSatu

 

Kuasa Hukum Berharap Pemerintah Tebus Pilot Susi Air yang Disandera KKB

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
June 19, 2023
Pilot Susi Air berkebangsaan Selandia Baru, Kapten Phillip Mark Mehrtens disandera Kelompok Kriminal Bersenjata
Pilot Susi Air berkebangsaan Selandia Baru, Kapten Phillip Mark Mehrtens disandera Kelompok Kriminal Bersenjata

Pangandaran, Beritasatu.com - Kapten Phillip Mark Mehrtens, seorang pilot Susi Air asal Selandia Baru, masih menjadi sandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua setelah berlangsung selama lima bulan. Ancaman akan eksekusi mati telah diungkapkan oleh KKB melalui media sosial sebelumnya, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Kelompok KKB yang dikenal sebagai Kelompok Egianus Kogoya mengajukan beberapa tuntutan untuk membebaskan Kapten Philip Mark Mehrtens. Tuntutan tersebut mencakup tebusan uang dan senjata, serta tuntutan kemerdekaan Papua.

Respon atas ancaman yang dihadapi oleh Philip Mark Mehrtens diberikan oleh maskapai penerbangan Susi Air melalui kuasa hukumnya, Donal Fariz. Meskipun upaya negosiasi oleh TNI/Polri belum menghasilkan hasil yang positif, mereka tetap berkomitmen untuk menyelamatkan pilot berkebangsaan Selandia Baru tersebut.

BACA JUGA

Fariz menjelaskan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima komunikasi lanjutan mengenai ancaman yang dilancarkan oleh kelompok Egianus Kogoya ini. Sementara itu, pihak Susi Air menilai bahwa tindakan penembakan mati yang akan dilakukan oleh KKB terhadap Philip Mark Martens bukan hanya melanggar hukum di Indonesia, tetapi juga bertentangan dengan hukum internasional.

"Kita mengenal International Humanitarian Law yang berlaku dalam situasi penyanderaan di masa perang di mana pembunuhan tidak diperbolehkan. Terlebih lagi, ini melibatkan seorang pilot yang merupakan warga sipil dan tidak terlibat dalam konflik atau penyanderaan dalam kedaulatan tersebut," ujar Donal Fariz saat dihubungi melalui telepon pada Sabtu (1/7/2023) malam.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Menurutnya, saat ini Susi Air menunggu langkah-langkah yang akan diambil oleh pemerintah, baik Polri maupun TNI, untuk membebaskan pilot tersebut. Mereka meyakini bahwa upaya yang dilakukan oleh pemerintah Polri/TNI merupakan langkah yang tepat.

"Tentu saja pemerintah lebih mampu memberikan tanggapan terhadap tuntutan-tuntutan tersebut, dan itu sudah menjadi kewenangan pemerintah. Tidak ada pilihan bagi Susi Air selain menunggu upaya pemerintah dalam upaya pembebasan tersebut," tambahnya.

Mengenai tuntutan tebusan sebesar Rp 5 miliar yang diajukan oleh KKB, Fariz menjelaskan bahwa uang tersebut akan diberikan kepada Kelompok Egianus Kogoya sesuai pernyataan Kapolda Papua, Irjen Mathius, yang bersumber dari ABPD. Dengan memenuhi salah satu tuntutan tersebut, yakni memberikan sejumlah uang, Fariz berharap penyanderaan terhadap pilot Susi Air dapat berakhir.

"Kita akan melihat perkembangannya apakah ini akan menjadi akhir dari situasi penyanderaan ini atau tidak. Kami berharap bahwa upaya pemerintah dengan memberikan uang tersebut dapat menjadi titik akhir penyanderaan yang dialami pilot kami," ungkapnya.

Sementara itu, pihak Susi Air juga berharap agar pilot Susi Air berkebangsaan Selandia Baru tersebut dapat dibebaskan dalam keadaan sehat sehingga dapat kembali kepada keluarganya dan melayani masyarakat Papua serta menghubungkan daerah terpencil di Papua.

"Kami hanya meminta pembebasan pilot Susi Air, Philip Mark Martens, dengan selamat agar dapat bersatu kembali dengan keluarga besar Susi Air dan keluarganya sendiri," tutupnya.

Sebelumnya, pada Selasa, 7 Februari 2023, pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Mehrtens, disandera oleh KKB di Bandara Paro, Distrik Paro, Kabupaten Nduga, Papua Tengah setelah pesawat yang diterbangkannya mendarat dan dibakar oleh Egianus dan kelompoknya.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek