Mantan Bupati Cirebon Dituntut 7 Tahun Penjara, 107 Asetnya Disita KPK
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F2023%2F07%2F1690598338-1600x870.webp)
Cirebon, Beritasatu.com - Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra dituntut hukuman kurungan tujuh tahun penjara denda Rp 1 miliar akibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta gratifikasi. Sebanyak 107 asetnya juga disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan yang dilayangkan JPU KPK ini, dibacakan saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/7/2023).
Selama menjabat sebagai kepala daerah di Kabupaten Cirebon, jaksa menyebut Sunjaya menerima gratifikasi, suap, dan TPPU hingga Rp 66 miliar.
Tidak hanya pidana penjara, Sunjaya pun dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 30 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka harus diganti kurungan penjara selama lima tahun penjara.
Akibat proses peradilan tersebut, kini Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) Kelas I Cirebon, menyimpan 107 aset milik mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra yang disita KPK.
Sunjaya pernah dijaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK dan saat ini tengah terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Rupbasan Kelas I Cirebon, Fajar Nurcahyono Assyifa mengatakan, aset mantan Bupati Cirebon yang dititipkan yaitu, 7 unit mobil dan 102 aset lahan, gedung, serta bangunan yang tersebar di Kota/Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung nomor perkara 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg, Sunjaya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 66miliar selama menduduki jabatan sebagai orang nomor satu di Kabupaten Cirebon pada periode 2014-2018.
Uang itu berasal dari iuran para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), iuran para camat, fee proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon.
Kemudian, promosi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon, penerimaan uang dari tenaga honorer, tunjangan hari raya, ibadah ke tanah suci, hingga hewan kurban.
Gratifikasi paling besar yang diterima Sunjaya adalah, fee proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon. Dalam kasus ini, setiap kepala SKPD harus menyerahkan uang fee sebesar 5-10 persen dari nilai proyek.
Fee proyek yang berhasil diraup Sunjaya sebesar Rp 37,2 miliar berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Dinas CKTR), dan Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kehutanan (Distanbunnakhut).
Selain fee proyek dari kepala SKPD, Sunjaya juga terbukti menerima fee dari rekanan atau pelaksana pembangunan proyek sebesar Rp 9,78 miliar.
Saat promosi jabatan, Sunjaya menerima uang sebanyak Rp 3,74 miliar yang diterima dari 57 pegawai negeri sipil (PNS) eleson 4 sampai 2. Nominal yang diterima pun bervariatif, mulai dari Rp 25 juta-Rp300 juta, tergantung pangkat.
Sepanjang 2015-2018, dalam proses penerimaan tenaga honorer Sunjaya juga meminta imbalan dengan menentukan tarif sebesar Rp 15 juta hingga Rp 40 juta.
Sunjaya juga menerima gratifikasi dalam bentuk tunjangan hari raya (THR), hewan kurban, serta dana keperluan ibadah haji, dengan total Rp 317 juta.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar