Menhub Budi Karya Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Suap Proyek Jalur Kereta
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg.inews.co.id%2Fmedia%2F600%2Ffiles%2Finews_new%2F2023%2F04%2F25%2Fmenhub_di_bandara_soetta.jpg)
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi hari ini, Jumat (14/7/2023). Budi Karya dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Budi Karya bakal digali keterangannya terkait kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa bagian tengah, Jawa bagian barat, dan Jawa-Sumatra tahun anggaran 2018-2022.
"Pemeriksaan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Budi Karya Menteri Perhubungan Republik Indonesia," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (14/7/2023).
Selain Menhub Budi Karya, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) M Risal Wasal dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenhub, Maulana Yusuf.
Belum diketahui apa yang ingin digali penyidik KPK dari keterangan para saksi tersebut. Tapi sebelumnya, KPK menduga ada aliran uang suap proyek jalur kereta api yang mengucur ke petinggi Kemenhub. KPK sedang mendalami informasi tersebut.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub tahun Anggaran 2018-2022. Dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.
Keenam tersangka penerima suap yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; dan Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.
Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.
Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap yakni Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Dalam perkara ini, enam pejabat DJKA Kemenhub diduga telah menerima suap senilai Rp14,5 miliar terkait empat proyek jalur kereta api di Indonesia. Empat proyek yang menjadi bancakan tersebut yakni proyek pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
Kemudian, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Selanjutnya, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa-Sumatra.
Keenam pejabat pada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu diduga menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek tersebut.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar