Menpan RB Ingatkan ASN yang Tak Netral saat Pemilu 2024 Dapat Sanksi, Termasuk Pidana
TANGERANG, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Anas mewanti-wanti para ASN untuk tetap netral selama tahapan Pemilu 2024. Pihaknya tak segan memberikan sanksi berat kepada ASN yang tak netral.
Hal itu dia sampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XV Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Kabupaten Tangerang, Kamis (20/7/2023).
Azwar menegaskan netralitas ASN dalam pesta demokrasi tersebut sudah menjadi mandat Undang-Undang.
"Kalau itu sudah jelas ya, kita sudah koordinasi dengan KPU, Bawaslu, bahwa netralitas ASN itu mandat UU. Jadi ASN harus netral, ya kalau tidak netral ada sanksinya," ucapnya.
Selain sanksi administrasi, juga ada sanksi pidana bagi ASN yang melanggar netralitas tersebut.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
"Sanksinya ada pidana dan juga sanksi yang lain sesuai ketentuan," ujar Azwar.
Berdasarkan data Bawaslu, pada Pemilu 2019 ditemukan 914 pelanggaran netralitas ASN. Sebanyak 894 direkomendasikan untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Lalu, pada Pilkada 2020 terdapat 1.536 dugaan pelanggaran netralitas ASN dengan 1.398 direkomendasikan untuk diteruskan secara hukum.
Komentar
Posting Komentar