Menteri ESDM Jelaskan Nasib Freeport di Indonesia Setelah 2041
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan, keputusan perpanjangan operasional PT Freeport Indonesia (PTFI) di Tanah Air tergantung seberapa banyak sisa cadangan mineral yang terkandung di wilayah kerja perusahaan di Papua. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI sendiri baru akan berakhir pada 2041.
"Dalam aturan yang berlaku, industri pertambangan yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan, selama dia memiliki jumlah cadangan yang cukup, bisa memperpanjang izinnya di Indonesia," terang Arifin ketika ditemui di kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Arifin menambahkan, pemerintah bersama Freeport hingga saat ini masih melakukan upaya eksplorasi lanjutan. Di samping itu mengembangkan industri hilirisasi mineral semaksimal mungkin untuk bisa menciptakan lapangan pekerjaan yang baru.
"Freeport ini termasuk dalam industri yang terintegrasi, nah untuk itu memang harus memastikan cadangannya ada tidak. Untuk memastikan itu mereka harus melakukan eksplorasi," jelas dia.
Setelah itu, lanjut Arifin, akan diketahui hasil eksplorasi jumlah cadangan tersebut akan cukup berapa tahun. "Jadi diharapkan pada saat itu partner Indonesia sudah bisa memainkan peran yang lebih," lanjutnya.
Namun demikian Arifin mengungkapkan, pemerintah saat ini telah menyiapkan instrumen pendukung untuk proses perpanjangan IUPK PTFI yang masih akan berakhir 18 tahun mendatang tersebut.
"Ya, kita kan masih 2023, ini 2041 jadi masih 18 tahun lagi. Tapi perangkatnya kita siapkan, dengan catatan ada dulu evidence, iya cadangannya. Kalau disiapkan perangkatnya nanti investasi itu bisa jalan terus, kemudian memberikan tambahan kesejahteraan," tukasnya.
Komentar
Posting Komentar