Muhadjir: Belum Ada Indikasi Pelanggaran Institusional oleh Al Zaytun - CNN Indonesia

 

Muhadjir: Belum Ada Indikasi Pelanggaran Institusional oleh Al Zaytun

Selasa, 18 Jul 2023 16:41 WIB
Muhadjir mengatakan kasus yang menimpa dan menjadi polemik Al Zaytun merupakan kasus individual yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes, Panji Gumilang.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan sejauh ini belum ada pelanggaran secara institusional yang dilakukan oleh Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.

Muhadjir mengatakan kasus yang menimpa dan menjadi polemik Al Zaytun merupakan kasus individual yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes, Panji Gumilang. Dengan demikian, menurutnya perlu ada pemisahan antara kasus yang sifatnya individual dengan kasus yang sifatnya kelembagaan.

"Sampai sejauh ini belum ada tanda-tanda atau indikasi bahwa ada pelanggaran yang sifatnya institusional itu, sehingga penanganannya juga akan kita pisah," kata Muhadjir di Istana Negara, Selasa (18/7).

Muhadjir mengatakan apabila pimpinan suatu lembaga tersandung kasus baik itu perdata maupun pidana, maka seharusnya diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku dan asas praduga tak bersalah.

Ia selanjutnya meminta publik untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Muhajir juga belum bisa memastikan apakah ada praktik penyimpangan di Ponpes itu, ia hanya menegaskan kasus masih dalam penyidikan sehingga pemerintah belum bisa memastikan kebenarannya.

"Sementara institusinya harus tetap berjalan seperti biasa, termasuk proses pendidikannya termasuk berbagai macam usaha di situ. Tidak boleh terhambat, tiral boleh terganggu oleh adanya seorang yang kena kasus itu," kata dia.

Saat ini pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tengah terjerat proses hukum. Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan penyebaran kabar hoaks.

Ia telah diperiksa sebagai saksi terlapor. Penyidik polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi ahli terkait kasus tersebut.

(khr/ain)

Baca Juga

Komentar