MUI Setuju dengan Mahfud MD, Ponpes Al Zaytun Tak Perlu Dibubarkan
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas setuju dengan pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD bahwa Ponpes Al Zaytun tak perlu dibubarkan. Saat ini yang terpenting adalah mengusut tuntas pelanggaran hukum oleh Panji Gumilang, pimpinan ponpes tersebut.
"Saya setuju dengan Menko Polhukam yang mengatakan bahwa lembaga pendidikan pondok pesantren Al Zaytun tidak akan dibubarkan karena yang namanya lembaga pendidikan tersebut telah bertugas membantu pemerintah dalam mencerdaskan rakyat dan bangsa," kata Anwar, Jumat (14/7/2023)
"Jadi yang harus diselesaikan sekarang dan secepatnya adalah masalah Panji Gumilang-nya bukan lembaga pendidikan Al Zaytun-nya," kata dia.
Anwar menilai apa yang disampaikan Mahfud sudah sesuai dengan rekomendasi hasil kerja tim MUI tentang Al-Zaytun tahun 2002 yang berbunyi berikut:
Pertama, memanggil pimpinan Pesantren Al Zaytun untuk dimintai klarifikasi atas temuan-temuan yang didapat dari investigasi Tim Peneliti Ma’had Al Zaytun MUI.
Kedua, dikarenakan persoalan mendasar Ma’had Al-Zaytun terletak pada kepemimpinannya, diharapkan pimpinan harian MUI dapat mengambil inisiatif dan langkah-langkah konkrit untuk membenahi kepemimpinan di Ma’had Al-Zaytun.
Ketiga, pimpinan harian MUI agar mengambil keputusan yang sangat bijak dan arif menyelamatkan lembaga Al Zaytun dengan berdasarkan pada prinsip kemashlahatan umat.
"Jadi apa yang ditemukan dan diduga kuat oleh tim MUI tahun 2002 terutama menyangkut masalah aset dan keuangan Al-Zaytun yang bermasalah, sekarang secara empirik dan material menurut Menko Polhukam sudah ada bukti-bukti material dan fisik yang mendukung temuan-temuan dari tim MUI tersebut," ujarnya.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Lokasi Tidak Terdeteksi
Aktifkan untuk mendapatkan berita di sekitar Anda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar