Anak Bunuh Ibu Kandung di Lampung Utara Divonis Penjara Seumur Hidup
LAMPUNG UTARA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi menghukum anak yang membunuh ibu kandung di Lampung Utara dengan vonis penjara seumur hidup. Terdakwa adalah Saripudin (30).
"Terdakwa Saripudin telah diputus dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Humas PN Kotabumi, Muamar AM Fariq, Selasa (18/7/2023).
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara.
Dalam pembelaan di persidangan, terdakwa disebut mengalami gangguan kejiwaan. Namun hal tersebut tidak terbukti.
Berdasarkan hasil visum, Saripudin tidak memiliki tanda-tanda gangguan jiwa.
Kepala Kejari Lampung Utara, M Farid Rumdana menjelaskan, JPU menuntut Saripudin melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP.
Para hakim sepakat untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Saripudin.
Kasus yang menggemparkan Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara ini terjadi pada 9 Oktober 2022. Saripudin membunuh ibu kandungnya, Maybah (60) sekitar pukul 06.00 WIB.
Persoalannya sepele. Saripudin kesal karena tak diberikan uang untuk membeli rokok.
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsLampung di Google News
Terdakwa Kasus Narkotika di Samarinda Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara
Ngamuk, Bule Inggris Aniaya Polisi di Bali Divonis 2 Tahun 6 Bulan
Selundupkan 44 Kg Sabu, Pemuda di Lhokseumawe Divonis 20 Tahun Penjara
Bule Prancis Bobol Brankas Minimarket di Kuta Selatan Divonis 1 Tahun Bui
2 Pembunuh Karyawati Bank di Bali Divonis 18 dan 20 Tahun Penjara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar