Napi Teroris Alumni JAD Darwis Bin Husain Bersumpah Setia kepada NKRI
Tegal, Beritasatu.com - Seorang narapidana terorisme alumni Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Darwis Bin Husain akhirnya menyatakan kesetiaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Darwis telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tegal selama 3 tahun 6 bulan karena keterlibatannya dalam aksi terorisme bersama JAD.
Prosesi sumpah yang menyatakan pengakuan terhadap NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 sebagai dasar negara Indonesia berlangsung di aula Lapas Tegal pada hari Selasa (11/7/2023). Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Hantor Situmorang, serta Kalapas Tegal, Yugo Indra Wicaksi, hadir sebagai saksi dalam ikrar tersebut.
"Ada seorang narapidana terorisme bernama Darwis yang mengakui kesalahannya dan menyatakan kesetiaannya terhadap Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika," jelas Hantor Situmorang, Kakanwil Kemenkumham Jateng.
Setelah pembacaan sumpah, Darwis menandatangani ikrar di atas materai dan melakukan penghormatan serta mencium bendera Merah Putih sebagai simbol kesetiaan terhadap NKRI.
Hantor melanjutkan bahwa setelah melalui proses rehabilitasi dan deradikalisasi yang intensif, narapidana terorisme memiliki hak dan kewajiban yang melekat, termasuk hak remisi dan integrasi. Integrasi menjadi penting bagi narapidana terorisme sebagai upaya mengembalikan mereka ke masyarakat dengan produktivitas dan kebermanfaatan yang lebih tinggi.
Dalam konteks ini, Hantor berharap narapidana terorisme dapat melanjutkan pemulihan mereka dengan integritas dan komitmen yang kuat. Namun, diingatkan bahwa mereka juga memiliki kewajiban untuk terus menjaga dan berkomitmen pada NKRI.
"Pihak kami akan terus mengawasi Darwis untuk memastikan bahwa ia tidak kembali terjerumus ke dalam tindakan terorisme. Kementerian dan lembaga terkait akan menjadi saksi dan ikut mengawasi. Bahkan di lapas, pembimbing kemasyarakatan akan mengawasi dengan intensitas yang tinggi," tambah Hantor.
Sebelum prosesi ikrar, Darwis menyatakan bahwa ia menyadari sepenuhnya bahwa tindakan dan paham yang ia anut sebelumnya adalah keliru. Setelah kembali kepada NKRI, ia bersedia menjaga persatuan Indonesia dan tidak akan mengikuti paham yang menyimpang.
"Saya sepenuhnya menyadari bahwa itu adalah perbuatan yang keliru. Indonesia adalah negara yang aman, kita dapat dengan aman melaksanakan ibadah," ungkap Darwis, yang berusia 48 tahun.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama berada di Lapas Tegal, ia diperlakukan dengan baik oleh petugas dan diberikan hak-hak yang sesuai. Setelah selesai menjalani masa pidananya, Darwis berencana untuk melanjutkan usaha las di kota asalnya, Makassar.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar